SPACE IKLAN

header ads

Ribuan Tenaga Kontrak Dirumahkan, Anggota Komisi II DPRD KLU Fraksi Partai Golkar Angkat Bicara

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Dvd
Editor. L. Muhasan
Selasa 4 Januari 2022.

Lombok Utara - Ribuan pegawai Non ASN/tenaga kontrak lingkup Pemda Kabupaten Lombok Utara dirumahkan, hal ini sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 800/949/BKPSDM/2021, perihal rasionalisasi pegawai Non ASN/tenaga kontrak sehingga kondisi ini menimbulkan dampak negatif yakni terhambatnya pelayanan di sejumlah OPD.

Menanggapi kondisi tersebut anggota komisi 2 DPRD KLU dari fraksi partai GOLKAR Debi Ariawan ketika di konfirmasi media di ruangannya, Senin ( 03/01/2022 ), mengkritisi kebijakan yang di ambil oleh Pemda KLU terkait dengan dirumahkannya ribuan tenaga kontrak, kami sangat menyangkan kondisi ini harus terjadi ditengah tengah kita mau bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan untuk meningkatkan PAD.

Lebih lanjut Debi Ariawan menyampaikan bahwa kebijakan ini sangat tidak relevan saya rasa lebih lebih dari hasil rapat dengan  Pj Sekda, Bappeda dan BKAD dengan DPRD beberapa waktu yang lalu bahwa terkait kontrak sudah jelas termaktub dalam APBD jadi tidak perlu di kaburkan, terkait opsi yang di tawarkan pemerintah waktu itu untuk merumahkan sebanyak 1800 orang tenaga kontrak dikarenakan kondisi keuangan daerah saat ini yang sedang tidak baik baik saja. 

" Saat itu dengan tegas kita tolak, justru yang kami sepakati adalah mengurangi jumlah honor yang tadinya Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah menjadi Satu Juta Rupiah, malah opsi yang kami tolak justru hari ini mereka terapkan dan yang kami sepakati bersama malah itu yang dilanggar," Katanya.

Pemberhentian/merumahkan tenaga kontrak secara besar besaran seperti ini saya pandang sangat tidak relevan dengan argumentasi yang di sampaikan terkait dengan kondisi keuangan daerah tetapi justru saat ini ada penambahan tenaga kontrak baru sebanyak 200 orang sehingga total keseluruhannya menjadi 2000 orang.

Disàmping alasan kondisi keuangan daerah katanya untuk melakukan evaluasi justru evaluasi itu dilakukan OPD setiap tahun karena SK tersebut tidak berlaku selama 5 tahun justru di perpanjang setiap tahun, kami dari fraksi partai Golkar wajib hukumnya mengkritisi kebijakan yang di ambil oleh Pemda saat ini karena sudah jelas jelas tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. 

" Untuk itu kami dari fraksi partai Golkar meminta kepada pimpinan Dewan untuk segera memanggil Pj Sekda, Bappeda dan BKAD untuk menjelaskan secara detail persoalan ini karena dampaknya sudah kemana mana salah satunya terhambatnya pelayanan di sejumlah OPD dan tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan tenaga kontrak ini  sangatlah penting dalam rangka meringankan beban pekerjaan di masing masing OPD," tutupnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar