SPACE IKLAN

header ads

Sidang Presidential Threshold 20 %, Ini Kudeta Terselubung Kata Gatot Nurmantyo

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Mell
Editor. L. Muhasan
Kamis 27 Januari 2022.

Jakarta - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyatakan presidential threshold 20 persen adalah kudeta terselubung yang dilakukan negara terhadap demokrasi. Oleh sebab itu, Gatot meminta aturan yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu itu dihapus atau diubah menjadi 0 persen.

"Berdasarkan hasil analisis, hasil renungan, kami berkesimpulan, Yang Mulia, ini adalah sangat berbahaya karena presidential threshold 20% adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi, menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang," kata Gatot dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan channel YouTube MK, Rabu (26/1/2022).

"Dan ini benar-benar sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan," sambung Gatot menegaskan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi :

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Kami memohon Yang Mulia dapat mengambil keputusan dengan seadil‐adilnya, berdasarkan nurani dan berdasarkan kebenaran dari Tuhan Yang Maha Esa. Terima kasih atas kesempatannya," ucap Gatot.

Kuasa hukum Gatot, Refly Harun menilai presidential threshold bisa memunculkan capres tunggal.

"Kami lihat misalnya soal fakta politik hari ini, dominasi dari kekuatan yang hari ini berkuasa, itu sudah mencapai hampir 82% kalau kursi, dengan kurang-lebih 84% kalau basisnya adalah suara. Dan berdasarkan ketentuan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka bukan tidak dimungkinkan bisa adanya calon tunggal. Karena dikatakan bahwa tahapan akan diteruskan kalau memang tetap ada calon tunggal. Jadi itu yang kami khawatirkan dan ini potensial melanggar prinsip bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menganut to around system," kata Refly.

Aturan presidential threshold tidak hanya digugat Gatot Nurmantyo. Berikut ini daftar penggugat serupa :

1. Jaya Suprana

2. Syafril Sjofyan

3. Tito Reosbandi

4. Elyan Verna Hakim

5. Endang Wuryaningsih

6. Ida Farida

7. Neneng Khodijah

8. Lukman Nulhakim

9. Ferry Joko Yuliantono

10. Fachrul Razi

11. Bustami Zainudin

12. Partai Ummat

13. Lieus Sungkharisma

14. Tamsil Linrung

15. Edwin Pratama Putra

16. Fahira Idris

17. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat

18. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat

19. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat

20. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat

21. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat

22. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat

23. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat

24. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat

25. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat

26. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat

27. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat

28. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman

29. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom

30. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda

31. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis

32. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss

33. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura

34. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan

35. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong

36. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong

37. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang

38. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia

39. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia

40. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia

41. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia

42. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar

43. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar