SPACE IKLAN

header ads

Bupati: Kita Tidak Boleh Subjektif Dalam Memberikan Penilaian Kepada Pegawai

HEADLINE NEWS
Oleh. Ils
Jumat 18 Februari 2022.

Lombok Barat - Senggigi, Bimbingan teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dilaksanakan di Hotel Jayakarta pada hari Kamis (17/2/22). 

Turut hadir dalam kegiatan perwakilan BKN RI Suryanto, Para Asisten Daerah, Kepala Forkompinda Lingkup Lombok Barat serta seluruh peserta Bimtek. 

Dalam pembukaannya Asisten III Daerah Lombok Barat H. Ilham menyampaikan bahwa semenjak Perpres No. 81 tahun 2010 diterbitkan telah banyak menyebabkan terjadinya perubahan yang fundamental terhadap sistem pemerintahan daerah salah satunya sistem penilai kinerja pegawai.

"Untuk saat ini sistem penilaian kinerja pegawai yang digunakan oleh Pemkab Lombok Barat masih mengacu pada Perpres No. 46 tahun 2019 yang fokus terhadap proses kinerja pegawai tersebut," jelasnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa telah keluar Perpres No. 30 tahun 2021 tentang sistem penilaian kerja ASN yang lebih terfokus pada output atau hasil dari kinerja ASN tersebut. 

"Karena itulah diperlukan adanya update tentang bagaimana kita menyusun SKP dan cara penilaian kinerja pegawai kita agar dapat memenuhi kebutuhan organisasi," tegasnya.

Bupati Lombok Barat menanggapi bahwa dalam memberikan sebuah penilaian harus sesuai dengan output yang dihasilkan dan tidak boleh memberikan penilaian secara subjektif. 

"Misalnya, kita tidak boleh mengusulkan teman kita untuk naik jabatan hanya karena mereka dekat dengan kita, melainkan harus sesuai dengan kinerja mereka dan peraturan yang telah ada," tegasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar