SPACE IKLAN

header ads

DOB di Paksakan, Taktik Jakarta Mendramatisir Penindasan Bagi Orang Asli Papua

Oleh: Jeckson Ikomou

TAK selayaknya diladeni kelompok pentolan aktivis Pemekaran. Tak selayaknya Pemekaran di Papua namun justruk dilayakkan dan dipaksakan oleh Aktivis Pemekaran, DPR RI dan MENDAGRI. Dikabarkan bahwa pemekaran Papua akan segera dilakukan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemekaran akan mulai dibahas rancangan undang-undangnya (RUU) pada tahun 2022 mendatang. Tetapi kebijakan pemekaran yang sungguhnya kebijakan sepihak pemerintah Pusat, hal ini sudah pertentangan dengan Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2014.

Dia berharap pada tahun 2023 sudah ada daerah otonom baru (DOB) di Papua. ”Tahun pemekaran 2022 sudah diatur, sudah dibahas UUnya. Mudah-mudahan 2023.

Terkait dengan pemekaran di Papua ada aturan berbeda dari yang diberlakukan untuk daerah-daerah lainnya. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.106/2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, ini sebuah penindasan secara konstitusional terhadap orang Papua.

Waho, Dalam hal ini pemekaran di Papua mendapatkan kekhususan yakni tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif. Ketentuan ini tercantum pada pasal 93 PP No.106/2021. Ini taktik Jakarta untuk target tertentu bagi Papua.

Sebelumnya Wapres Maruf Amin pun mengatakan akan segera melakukan pemekaran untuk mempercepat pembangunan di Papua. ”Mungkin juga akan dipercepat mengenai pembangunan pemekaran wilayah di Papua. Supaya untuk mempercepat pembangunan, ini pernyataan menyesatkan publik dan merugikan negara dikemudian hari.

Seperti diketahui berdasarkan UU Pemda, untuk menjadi daerah otonom baru (DOB) pemekaran diharuskan melalui daerah persiapan. Jika selama menjadi daerah persiapan ternyata tidak berkembang maka akan dikembalikan ke daerah induk. Daerah persiapan hanya bisa menjadi DOB jika dinilai berkembang dengan baik Selain itu juga harus memenuhi persyaratan dasar yang terdiri atas persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan administratif yang mencakup beberapa hal. Fakta tidak memenuhi kriteria Daerah Otonom Baru disingkat DOB.

Pemekaran provinsi di Papua justru ditolak secara tegas oleh DPRD provinsi dan gubernur tetapi penguasah Jakarta memaksakan secara tak prosedural.

Ingat, Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 menentukan bahwa dalam pelaksanaan desentralisasi dilakukan penataan daerah. Pasal 31 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 menentukan bahwa penataan daerah terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah tahapan seusai perintah UU tidak sama sekali dilakukan.

Berkaitan dengan pemekaran daerah, Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 Thn 2014 menentukan bahwa pemekaran daerah berupa pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi 2 daerah atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yng bersanding dlm satu daerah provinsi menjadi satu daerah. Adapun untuk memekarkan satu daerah provinsi maupun kabupaten/kota UU No. 23 Tahun 2014 menentukan bahwa daerah yang akan dimekarkan harus melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, dengan tujuan agar nantinya daerah baru yang akan dimekarkan ketika menjadi satu daerah baru benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur kepentingan daerahnya dan tidak membebani daerah induknya.

Secara umum, pembentukan daerah persiapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2014, harus memenuhi 2 (dua) persyaratan, yaitu persyaratan pertama, #persayaratan dasar yang dimana persyaratan dasar terbagi atas persayaratan dasar kewilayahan yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan. Tahapan selanjutnya persetujuan DPR Papua, itupun juga tak disetujui lalu semaunya MEDAGRI dan DPR RI di paksakan. Ini ada apa? Pemekaran pemaksaan di Tanah Papua.

Pasti hanya untuk merusak eksistensi hidup bumiputera. Juga, Jakarta hanya berpatokan pada integrasi politik dan integrasi sosial yg pada hakekatnya utk singkirkan anak negeri Melanesia dari tanah leluhur.

Kelompok aktivis Pemekaran Bangsat ! Isu “politik Papua” dijadikan poin ancaman oleh aktivis Pemekaran asal Papua terhadap elit Jakarta. Telah lama didramatisir penyataan penentuan nasib Politik Papua dikaitkan untuk memintah dan/atau mendesak agar meloloskan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi paling timur Indonesia ini. Bukti fakta ancaman ini dilakukan kelompok aktivis pemekaran asal Papua yang berbulan_bulan bahkan ber_tahun-tahun berkarat di Ibukota negara. Kelompok aktivis Pemekaran ini seharusnya dikenakan label perusak eksistensi rakyat namun justru negara jadikan anjing peliharaan bahkan diperalat oleh penguasa Indonesia.

Saatnya, rakyat bangun kekuatan untuk lakukan pengeksekusian terhadap kelompok pejuang Pemekaran yg secara murahan jadikan isu politik sebagai komunitas politik untuk memintah dan meloloskan Pemekaran di tanah Papua.

Ini sebagai solusi untuk integrasi Politik dan Sosial di Papua. PP No. 106/ 2021 tentang DPK harus kemas utk mewujudkan integrasi secara merata.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Salah satunya mengatur mengenai pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP).

PP tersebut diteken Presiden Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2O21 dan langsung diundangkan di Jakarta pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

“Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua,” bunyi Pasal 1 pada Nomor 24 dikutip dari salinan PP yang diunduh pada JDIH Setneg, Jumat (29/10/2021).

Pada PP tersebut terdapat empat ruang lingkup yang dijelaskan sebagaimana diatur di Pasal 3 yakni mengatur Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP; Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan Pemekaran daerah.

Sedangkan terkait pengisian anggota DPRP diatur dalam Pasal 32. Dalam pasal tersebut anggota DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur OAP.

Terkait masa jabatan diatur dalam pasal yang sama pada ayat (2), yakni masa jabatan anggota DPRP yang diangkat adalah selama lima tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pada ayat (3), anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP. Lalu, penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRP yang diangkat.

Pada ayat (5), unsur wakil ketua DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRP.

Terkait dengan dengan keanggotaan diatur dalam Pasal 35. Pada ayat (1) disebut bahwa anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berjumlah 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum. Dan peresmian pengesahan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRP yang diangkat dilakukan dengan Keputusan Menteri.

“Anggota DPRP yang diangkat berdomisili di ibu kota provinsi,” bunyi Pasal 35 ayat (3).

Sedangkan untuk pengangkatan anggota DPRK diatur dalam Pasal 42. Pada ayat 1, DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur OAP.

Masa jabatan anggota DPRK yang diangkat adalah selama lima tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum. Lalu anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK. Salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.

“Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK,” bunyi Pasal 42 ayat (5) dan (6).

Pada Pasal 44 mengatur kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada poin 2, anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai keanggotaan diatur dalam Pasal 45, di mana dalam peraturan tersebut anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pada ayat (3), anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK. Dan ada ayat (4), Penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.

Lalu, unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK.

Hal ini upaya yang tepat untuk Papua namun untuk pengangkatan harus ada unsur keterwakilan marga bukan wilayah. Usulan ini demi integrasi sosial , libatkan tiap marga yang sebagai pemilik negeri ini, hanya untuk keadilan, maka pemerintah dapat dipertimbangkan. Juga, dapat tiadakan Pemekaran di seluruh Papua.

Melibatkan setiap marga di Papua, agar dapat mewakili atas berdasarkan hasil musyawarah mufakat internal marga lalu utk menduduki posisi legislatif dari hasil penerapan berdasarkan Peraturan pemerintah No. 106/2021. Tentu Papua banyak marga tetapi justru upaya keadilan dan mengefisienkan anggaran daerah serta upaya integrasi dari pada banyak pemekaran tetapi tak ada perubahan secara signifikan di Daerah Otonom Baru (DOB) yang di mekarkan secara paksa dan tak prosedural itu.

Unsur keterwakilan wilayah justru tak tepat diterapkan dalam konteks Papua hari ini, sebab kadang kalah di kapitalisasi oleh penguasa dengan pergub yang justru menyandara kaum minoritas serta direkrut hanya semata kepentingan pengusaha sehingga kaum/marga lain merasa tak dihargai. Maka harus dorong bahwasanya MRP, DPRP,DPRK dapat mengutus per_Marga, kemudian, mereka akan bahas persoalan masing2 marga di Papua dimeja DPR yang sama.

Pemerintah pusat hentikan Pemekaran dan tolong mengadopsi konsep yg dapat kami tawarkan sebagai solusi pemerataan pembangunan di Tanah Papua.

Terakhir, Pemerintah Pusat stop peralat kelompok aktivis pemekaran untuk membuat Papua terus membara dari tahun ke tahun. Pemerintah Pusat tolong hargai kami sebagai manusia yg martabat diatas tanah leluhur kami . Hentikan konflik kepentingan ekonomi politik yg masih digulirkan secara TSM yg masih terus menerus berlangsung saat ini.

Sekian dari saya semoga menjadi bahan referensi yg dapat diadopsi untuk mencari keadilan di tanah Papua.

Penulis adalah Sekjen Partai Rakyat Adil Makmir (PRIMA) Provinsi Papua.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar