SPACE IKLAN

header ads

Ratusan Emak-emak Aksi di Depan Gedung Merah Putih Dukung KPK Tuntaskan Ini

Oleh. Mell. 
Rabu 23 Maret 2022.

Jakarta - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Komite Rakyat Lawan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KRL KKN) dukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan laporan dugaan KKN yang melibatkan putranya Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu merupakan tuntutan yang disampaikan oleh KRL KKN saat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa sore (22/3).

Humas KRL KKN, Edysa Girsang mengatakan, setelah 23 tahun lebih reformasi, praktik KKN saat ini semakin merajalela.

"Bahkan Presiden Jokowi menyebutnya sudah menjadi extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Kejahatan Korupsi saat ini tumbuh subur seiring dengan tumbuh suburnya praktek Kolusi dan Nepotisme diantara elit politik Istana dengan para oligarki," ujar Edysa Girsang dalam keterangannya.

Edysa menyebut bahwa praktik KKN saat ini dilakukan secata vulgar dipertontonkan dengan mengabaikan amanat TAP MPR nomor XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan TAP MPR Nomor VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.

Hal itu merupakan tuntutan yang disampaikan oleh KRL KKN saat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa sore (22/3).

"Praktik KKN itu terjadi di tengah kemiskinan rakyat yang terus bertambah," kata Edysa.

Edysa menjelaskan, berdasarkan data angka kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, bahwa jumlah penduduk miskin mencapai 26,50 juta orang dengan jumlah pengangguran 9,10 juta orang.

Di saat yang sama, politisi mempertontonkan secara vulgar praktek korupsi. Sementara berdasarkan data penelitian KPK, bahwa sebesar 95,4 persen calon kepala daerah atau politisi parlemen akan balas budi pada donatur atau oligarki dan 90,7 persen donatur politik atau oligarki akan meminta kemudahan untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintahan dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Selain itu masih berdasarkan data KPK, menunjukkan bahwa korupsi terkait politik terlihat dengan adanya fakta 33 pimpinan Kementerian dan Lembaga, 22 Gubernur, 141 Walikota /Bupati, 309 Anggota Legislatif dan 345 Pihak Swasta sebagai tersangka Korupsi.

"Pola KKN kini menunjukan pola-pola baru yang melibatkan oligarki dan keluarga politisi termasuk keluarga istana. KKN sama dengan oligarki musuh rakyat," tegas Edysa.

KRL KKN yang terdiri dari aktivis 98, akademisi, Front Milenial Jabodetabek (FMJ), Aksi Rakyat Menggugat (ARM), KSPSI, KOMJU, PPMI, GERTAK, FBK, Front Angin Timur Jakarta, HMI MPO, BEM UNJ, PAPD, SBSI 1992, dan FFM Lampung ini mendukung KPK untuk segera menuntaskan laporan dari dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Di mana, pada Januari 2022, Ubedilah melaporkan dugaan KKN dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan anaknya Jokowi, Gibran dan Kaesang.

"Dasar dari laporan tersebut semata-mata demi tegaknya hukum dan pemberantasan KKN. Sebab KKN adalah musuh rakyat musuh bangsa Indonesia karena telah merugikan rakyat banyak," terang Edysa.

KPK menurut KRL KKN, merupakan buah dari reformasi, sehingga harus konsisten untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu siapapun pelaku kejahatan korupsi, karena kedudukannya sama di muka hukum untuk diadili dan dihukum seadil-adilnya.

"Termasuk terhadap putra-putra Presiden. Ubedilah Badrun adalah aktivis 98 yang sangat organik dan terus menjaga ruh reformasi dalam melawan segala bentuk otoritearisme politik maupun KKN sejak Orde Baru hingga saat ini. Karenanya ia (Ubedilah) memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk terus melawan segala bentuk praktek KKN," terang Edysa.

Bahkan kata Edysa, KPK diberi kekuatan dan keleluasaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, seharusnya dapat dengan cepat merespon setiap laporan dugaan korupsi, termasuk yang dilaporkan oleh Ubedilah.

"Keseriusan KPK dalam pemberantasan korupsi harus dinyatakan dengan jelas agar terang benderang tentang kejelasan hukum atas laporan Ubedilah Badrun tersebut," tutur Edysa.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar