SPACE IKLAN

header ads

AMAN NTB Gedor Polda NTB, Penjarakan Oknum Polisi Diduga Bandar Besar Narkoba

Oleh. DVD. 
Rabu 13 April 2022.

Mataram - Sejumlah Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) NTB, melakukan Unjuk Rasa di depan kantor Polda NTB, Terkait Oknum Polisi yang diduga bandar bersar narkoba yang ditangkap  oleh anggota Ditresersenarkoba Polda NTB beberapa bulan lalu dan Penjarakan Mis alias Qoris. 

Masyarakat sangat membutuhkan informasi dan transparan serta di tegakan tidak boleh pandang buluh serta tebang pilih karna kasus narkoba adalah kasus besar yang harus di publikasikan seperti hal penangkapan terhadap masyarakat, Rabu, (13/04/2022.)

Korlap aksi Hendriawan, mengatakan, Kapolda NTB agar secepatnya menahan serta memecat Oknum saudara Inisial MIS. Alias Qoris yang diduga bandar besar narkoba yang di tangkap oleh anggota Ditres narkoba Polda NTB yang tidak di publikasikan di media, hingga sampai saat ini belum melakukan jumpa pers di media cetak, TV, Online. 

"Kejahatan narkoba adalah kejahatan besar,  yang harus kita Brantas sama-sama, Oknum (MIS ) alias Qoris Bandar besar narkoba ini harus dipecat serta di penjarakan seperti hal masyarakat  awam yang biasanya ditangkap, dan juga pihak kepolisian harus publikasikan penangkapan terhadap saudara Woris diduga bandar besar narkoba," ujar Hendri.

Kami dari AMAN NTB tidak pernah akan tinggal diam terhadap kasus penangkapan bandar besar narkoba oknum saudara MIS. Alias qoris," tegas Hendri.

lebih lanjut Hendri, Tersangka  tersebut sudah diamankan di Rutan  direktorat reserse narkoba Polda NTB, dan sampai hari ini kami sebagai masyarakat ingin mengetahui perkembangan/penyelidikan sudah sejauh mana penanganan perkara kasus tersebut," ujar Korlap.

Senada juga Wahyudi, mendesak Kapolda NTB segera agar tegakkan reformasi hukum di wilayah hukumnya Polda NTB, negara Indonesia adalah negara hukum, maka kedudukan kita dimata hukum sama tanpa mengenal golongan dan Jabatan. 

"Jangan karena oknum polisi dia dia tidak ditegakkan, jangan hanya masyarakat biasa yang ditegakkan dan masuk penjara, ini namanya tidak adil," pungkas Wahyudi.

Tuntutan.

1. Segera melakukan siaran serta konferensi pers tentang perkembangan kasus tersangka Bandar besar narkoba oknum polisi inisial MIS.(Muhammad imam sayuti)  Alias qori 

2. Segera tindak tegas oknum bandar narkoba tersebut dengan hukuman seumur hidup karna terbukti barang haram yang di jual belikan lebih dari 10 gram ). artinya ancaman hukuman yang tertera dalam pasal 114 ayat 2 UU narkotika itu lebih dari 10 thn minimal dan maksimal seumur hidup.

3. Mendesak peningkatan kinerja kepolisian daerah polda NTB untuk bertindak adil, jujur dan transparan dalam penanganan tindak kejahatan besar .

4. Catatan penting oknum tersebut sudah mendapat penangguhan dari direktorat narkoba Polda NTB artinya dia sudah tidak di tahan di rumah tahanan polda NTB." Hukum benar-benar tumpul ke atas tajam ke bawah. Jika tangkapan-tangkapan tersangka/pelaku nya orang biasa pasti di umbar2 di medsos dab pasti proses tuntas. Jika Oknum tersangkanya, pelakunya enak keliaran diluar , penanganannya tidak jelas Sampai dimana kabarnya sudah hilang di telan bumi.

5. Copot dir narkoba Polda NTB, bahwa kami menduga ada keterlibatan dalam kelalaian kasus narkoba yang melibatkan Oknum kepolisian sehingga sampai hari ini tidak ada kejelasan.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar