Jumat 1 April 2022.
Mataram - Ketua DPW LSM Lidik NTB Sahabudin alias Citung dalam rilisnya yang di sampaikan Pimpinan Redaksi Wartabumigora.id Jumat ( 01/04/2022 ).
Mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum pegawai kejaksaan tinggi NTB yakni dengan melakukan pemukulan terhadap pendiri LSM lapas NTB.
"Ia menyebutkan bahwa tindakan premanisme seperti ini apapun dalihnya tidak dibenarkan secara hukum, ini sungguh memalukan orang tau hukum dan berpendidikan kok kelakuan kayak preman pasar,"cetus Citung.
Akibat pemukulan tersebut pendiri LSM lapas ntb Adi Alfaisal saat mengalami sakit di bagian kepala telinga dan leher.
Dan kami, dari DPW LSM Lidik NTB meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Untuk segera memproses tindakan biadab oknum pegawai kejati tersebut.
"Sementara itu, Sedangkan Sekjen LSM Lidik NTB Agus Susanto alias Agong mengungkapkan bahwa oknum pegawai Kejati NTB tersebut tidak mempunyai moral dan etika hanya sikap preman saja yang dimiliki, anda diberi makan sama rakyat tanpa rakyat anda tidak bisa hidup, ini malah masyarkat dijadikan musuh,"cetus agong dengan nada marah.
0 Komentar