SPACE IKLAN

header ads

Gegara Ini, Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK

Bupati Bogor Ade Yasin

Oleh. Mell.
Rabu, 27 April 2022.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin. Ade Yasin ditangkap terkait dugaan suap.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/4/2022).

“Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, diantaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4).

KPK juga mengamankan beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar). Dia belum menjelaskan detail berapa orang yang ditangkap.

“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Para pihak yang diamankan KPK itu masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.

Sebagai informasi, Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Ade Yasin terjaring OTT sehari setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN). Ade Yasin terjaring OTT pada malam tadi, 26 April 2022. Hal ini pun dikonfirmasi KPK

Dalam SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19. SE ini diterbitkan pada 25 April 2022.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin.

ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar