SPACE IKLAN

header ads

Gegara Korupsi! Dirjen Daglu Kemendag Ditahan Bersama Tiga Lainnya


Oleh. Mell.
Rabu 20 April 2022.

JAKARTA – Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Selasa 19 April 2022.

Jaksa Agung RI mengatakan, bahwa beberapa lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.

Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana usai ditetapkan sebagai tersangka ekspor minyak goreng. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.

“IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 19 April 2022,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/04/22).

MPT adalah Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia yang juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Indrasari Wisnu dan MPT, Kejagung juga menjerat dua tersangka lainnya yakni SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau dan PT. selaku General Manager di PT. Musim Mas.

SMA dan PT juga langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka menyusul adanya kelangkaan minyak goreng dan juga harganya yang melejit di pasaran. Indikasi korupsi itu diduga terkait dengan ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan-perusahaan yakni Permata Hijau Group, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, dan PT. Musimas. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.

“Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation) namun tetap memberikan persetujuan ekspor. atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Burhanuddin.

Adapun 4 (empat) orang tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu:

1. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI,

2. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia,

3. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG),

4. PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Secara garis besar, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum:

Pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;

Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yakni:

a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);

b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor). 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar