SPACE IKLAN

header ads

Seperti Ini Trobosan Kepala UPTB UPPB Samsat Mataram Mencapai Target


Oleh. DVD.
Sabtu 23 April 2022.

MATARAM - Kepala UPTB UPPD Samsat Mataram yang akrab disapa Bang OJIK mengatakan, bahwa dirinya optimis akan mencapai target dari pendapatan pajak kendaraan bermotor atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2022. 

Walau pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia dan NTB tetapi dirinya optimis pendapatan dari pajak kendaraan di Kota Mataram akan mencapai target pada akhir tahun 2022.

"Saya optimis sampai akhir tahun kita dapat mencapai target walaupun estimasinya mencapai 97 persen atau 98 persen," ujarnya saat ditemui di Mataram, beberapa waktu lalu. 

Ia menjelaskan bahwa Terget pajak pada tahun 2022 ini mencapai Rp 163 miliar. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang lebih sedikit yaitu sebesar Rp 155 miliar dan telah tercapai sebanyak 90 persen. 

Ada beberapa inovasi yang akan dilakukan ke depan untuk mencapai target ini, seperti menginventarisir beberapa perusahaan dan stake holder yang ada di Kota Mataram untuk mendapatkan data. 

"Kita inventarisir semua dan dimasukan dalam satu file, sehingga dengan mudah kita cek dan dapat diakses dengan mudah," katanya. 

Sehingga dengan cara ini akan terlihat kendaraan mana yang belum dibayarkan pajaknya.

Ia juga akan mendatangi perusahaan-perusahaan untuk menjemput bola. Jika dalam sebuah perusahaan banyak memiliki kendaraan maka pelayanan Samsat yang akan mendatangi perusahaan tersebut. 

Satu inovasi lainnya yang akan dicoba adalah mengandalkan sebuah aplikasi online seperti aplikasi Grab yang memiliki banyak titik pelayanan. 

"Kita akan menghubungi salah satu provider semacam grab, dan akan kita kerjasamakan. Sehingga layanan pajak ini maksimal sampai ke desa dan dusun," katanya. 

Ia mengimbau kepada pemilik kendaraan atau perusahaan agar segera membayar pajak kendaraan sebelum tanggal jatuh tempo sehingga target pajak tercapai dan pengguna kendaraan juga aman jika bepergian kemana-mana. 

"Alhamdulillah dari pendapatan pajak yang kami setor, Kota Mataram mendapat dana bagi hasil sekitar 56 miliar. Dana itulah yang digunakan untuk infrastruktur dan sarana penunjang di Kota Mataram," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bappenda Provinsi NTB H Amry Rakhman saat jumpa pers di Mataram, Rabu (20/4) kemarin mengatakan, bahwa pemerintah provinsi NTB saat ini telah menerbitkan Pergub nomor 30 tahun 2022 tentang insentif BBNKB. 

Ia menjelaskan bahwa Pergub tersebut dikeluarkan untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan pada masa Covid-19. Maka perlu untuk memberikan insentif pajak BBNKB.

"Jadi secara umum Pergub ini membantu masyarakat NTB agar dalam memenuhi haknya, masyarakat juga harus memperhatikan kewajibannya," kata H Amry. 

Pemprov NTB akan memberikan keringanan dengan meniadakan BBNKB II dan seterusnya bagi masyarakat yang akan mengurus Balik Nama Kendaraan mulai tanggal 18 April hingga 31 Juni 2022.

"Kemudahan ini diberikan kepada masyarakat yang membeli kendaraan atas nama orang lain lalu berkeinginan membalik nama atas namanya sendiri atau orang lain. Akan tetapi kemudahan ini tidak diberikan kepada pembeli kendaraan baru atau BBN I,"pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar