SPACE IKLAN

header ads

Tempat Jin Buang Anak, Edy Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Edy Mulyadi.

Oleh. Mell.
Rabu, 25 Mei 2022.

JAKARTA - Edy Mulyadi keberatan didakwa membuat keonaran terkait pernyataannya soal 'tempat jin buang anak'. Edy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa itu.

"Mohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela menerima dan mengabulkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa seluruhnya; Menyatakan batal surat dakwaan jaksa penuntut umum," ujar tim pengacara Edy Mulyadi saat membacakan eksepsi di PN Jakpus, Selasa (24/5/2022).

Pihak Edy juga meminta jaksa membebaskan Edy. Selain itu, mereka meminta harkat dan martabat Edy dipulihkan.

Dalam eksepsinya, pengacara mengatakan Edy Mulyadi setiap kali bicara di akun YouTubenya adalah dalam kapasitas sebagai narasumber dan wartawan FNN. Terkait pernyataan Edy dalam konferensi pers LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat itu, kata pengacara, hanya pandangan Edy selaku wartawan dan narasumber.

"Adapun forum tersebut diselenggarakan oleh KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) tanggal 17 Januari 2022 di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta. Selanjutnya Terdakwa memaparkan pandangannya mengenai apa yang terjadi ketika Ibukota Negara pindah," katanya.

Menurut tim pengacara, istilah 'jin buang anak' yang dilontarkan Edy adalah gaya bahasa litotes. Mereka juga menilai kalimat itu adalah kalimat biasa yang sering diucapkan seseorang untuk menggambarkan tempat yang jauh dan sepi.

"Adapun penggunaan istilah 'jin buang anak' dalam forum tersebut adalah jenis gaya bahasa/majas perbandingan atau yang lebih dikenal sebagai gaya bahasa litotes (lawan dari gaya bahasa hiperbola), yaitu ungkapan berupa penurunan kualitas suatu fakta dengan tujuan merendahkan diri untuk menarik perhatian pemirsa atau audiens," tuturnya.

"Sedangkan istilah 'jin buang anak' sendiri merupakan istilah yang sudah popular sejak era tahun 1960 (dulu), yang mempunyai konotasi khususnya yang mengacu pada tempat-tempat yang jauh dan sepi. Sehingga jelas tidak ada unsur kesengajaan untuk menghina terhadap RAS, suku, maupun menimbulkan ujaran kebencian," imbuhnya.

Pihak Edy menegaskan, dalam acara itu, Edy adalah narasumber yang mana semua kata-kata atau kalimat yang secara spontan keluar bersumber dari pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh pembawa acara.

Selain itu, pengacara menilai dakwaan jaksa juga prematur dan kabur. Dakwaan jaksa juga dinilai tidak jelas dan lengkap.

"Surat dakwaan jaksa juga tidak jelas, karena dalam surat dakwaan harus merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan dan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan terdakwa," katanya.

Dalam sidang ini, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Edy didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar