SPACE IKLAN

header ads

Firmansyah: Kenaikan Tarif PDAM Amerta Dayan Gunung Jelas Dasar Hukumnya, Bukan Kemauan Direktur

 

Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung Firmansyah saat menggelar konfrensi Pers, Jumat ( 03/06/2022 ) bertempat di aula kantor PDAM Amerta Dayan Gunung.

Oleh. DVD.
Sabtu, 4 Juni 2022.

LOMBOK UTARA - Seperti ini penjelasan spesifik Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung Firmansyah saat menggelar konfrensi Pers, Jumat ( 03/06/2022 ) bertempat di aula kantor PDAM Amerta Dayan Gunung di hadapan sejumlah awak media yakni Media Cetak, Elektronik dan media On Line.

Dalam kesempatan tersebut Firman selaku Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung menjelaskan secara rinci dasar hukum yang dijadikan rujukan sehingga keluarnya Peraturan Bupati KLU No. 58 tahun 2021 tentang tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung yakni Permendagri No.21 tahun 2020  tentang perubahan atas Permendagri No. 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Dan selanjutnya ditindak lanjuti oleh Pemprov NTB dengan menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) Gubernur NTB No. 690-579 Tahun 2021 tentang Besaran Tatif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas  Air Minum di Kabupaten/Kota Se-NTB.

"Firman juga menyebutkan bahwa kenaikan tarif Air PDAM Amerta Dayan Gunung yang berlaku sejak bulan Maret lalu sudah melalui proses kajian yang cukup panjang tidak ujug-ujug naik begitu saja, dasar hukumnya sangat terang benderang dan jelas bukan kemauan Direktur ( Firman red  ),"cetusnya.

Oleh sebab itu, mekanisme kenaikan tarif baru sudah jelas sekali dan pastinya lebih murah dibandingkan dengan tarif air sebelumnya.

Dapat saya ilustrasikan seperti ini contoh :

Si Budi dengan golongan RT B menggunakan air sebesar 10m3 maka perhitungannya dengan menggunakan tarif baru dan traif lama sbb :

Pemakaian dasar tarif baru sebanyak 10 m3= 3100×10=Rp.31.000.

Pemakaian lebih 2 m3= 4100×2= Rp. 8.200.

Jadi total air yang harus di bayar Budi sebesar Rp. 39.200.

Sedang untuk tarif lama bagi RT C :

Pemakaian dasar 10m3= 970×10=Rp. 9.700.

Pemakaian lebih 2m3 = 1470×2=Rp 2.940

Beban Administrasi dan dana meter Rp.10.000.

Jadi total yang harus dibayar Budi Rp. 22.640.

Jadi ada selisih sebesar Rp. 16.560.

Dan pihak PDAM Amerta Dayan Gunung juga memberikan kesempatan bagi para pelanggan PDAM yang ingin merubah golongan tarifnya dengan melampirkan SKTM dari pihak desa setempat yang selanjutnya di lakukan verifikasi oleh pihak PDAM Amerta Dayan untuk menentukan layak atau tidaknya perubahan golongan tarif yang di usulkan pelanggan tersebut.

Dengan menjadi pelanggan PDAM konsumen akan mendapatkan air minum dengan mudah bersih dan terjamin dari sisi kesehatan dan harga yang jauh lebih murah dibandingkan air non PDAM.

Dengan adanya perubahan tarif ini dapat kita asumsikan pemakaian rata rata air masyarakat per bulan sebesar 10m3 artinya 10m3 sama dengan 10.000 liter atau 2,5 kali volume mobil tengki sedang ( 4000 Liter ).

Dengan adanya penerapan tarif progresif pada tarif baru PDAM Amerta Dayan Gunung sekarang ini di harapkan masyarakat dapat menggunakan air secara efisien dan bijaksana.

Pada kesempatan itu Firman menyampaikan terkait dengan inovasi baru dari Perumda Amerta Dayan Gunung yakni "AMERTA CARE" melalui Amerta Care konsumen tidak perlu susah susah datang ke kantor PDAM cukup dengan menghubungi Nomor WhatsApp 081139099888 para konsumen dapat menyampaikan semua uneg unegnya melalui Amerta Care tersebut yang berkaitan dengan pelayanan bahkan juga yang berkaitan dengan persoalan teknis sekalipun.

"Diakhir acara Firman  menghimbau saluruh pelanggan PDAM agar lebih bijak menyikapi setiap persoalan jangan cepat terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab semisal ajakan untuk tidak mau bayar iuran air PDAM, karena kalau itu sampai benar-benar terjadi maka pihak PDAM tidak segan segan untuk melakukan pemutusan,"tegas Firman.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar