SPACE IKLAN

header ads

MA Kandaskan Upaya Kasasi KPK Dalam Perkara Bos Samin Tan

 


Oleh. Mell.
Senin. 13 Juni 2022.

JAKARTA – Majlis Hakim Mahkamah Agung menyatakan menolak Kasasi yang dilakukan JPU KPK terhadap terduga Korupsi gratifikasi Samin Tan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM).

Penolak Kasasi tersebut disampaikan dilaman situs Mahkamah Agung, Senin 13 Juni 2022 yang memberitahukan “Tolak” demikian putusan kasasi dengan nomor register 2205 K/PID.SUS/2022, diputus oleh majelis kasasi yang terdiri atas Suhadi, Suharto dan Ansori pada 9 Juni 2022.

Menanggapi penolakan Kasasi tersebut, Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mempelajari lebih lanjut apakah ada peluang untuk dilakukan langkah hukum berikutnya, untuk itu dia Mita MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud.

“Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud, untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya”. Ungkap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.(13/06/’22).

Ali Fikri menambahkan, terkait penolak Kasasi di MA, KPK akan tetap menghormati putusan Majelis Hakim MA.

“Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA”. imbuh Ali Fikri.

Ali Fikri menegaskan, adanya langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.

“Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi”. tutup Ali Fikri.

Sebagai informasi sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Samin Tan memberikan gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp5 miliar dalam tiga tahap. Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun kemudian majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Samin Tan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Panji Surono, 30 Agustus 2021.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar