SPACE IKLAN

header ads

Mulai Hari KPK Resmi Membuka Kembali Layanan Pelaporan dan Pengaduan Publik secara Tatap Muka

Ruang gedung KPK.

Oleh. Mell.
Kamis, 2 Juni 2022.

JAKARTA - Kamis 2 Mei 2022; Seluruh Masyarakat, Pegiat Antikorupsi dan aktivis Juga punya andil dalam keberhasilan KPK menangkap koruptor. Kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi  inilah yang merupakan langkah nyata untuk membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi yang Menjamur Di Negeri ini Utamanya yang terjadi di Daerah – Daerah.

Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kini kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung atau tatap muka, Tertanggal mulai hari ini, Kamis, (2/6/2022).

Layanan tatap muka KPK Yang Kembali dibuka ini. dibuka setiap Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 09.00 – 16.00 WIB dan Jumat 09.00-16.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Nomor 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Hal ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Dimana sebelumnya, seluruh layanan publik KPK disesuaikan dengan menggunakan layanan elektronik dan digital,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis Yang Diterima Oleh Tim Awak Media pada Kamis Siang 2 Juni 2022. sekira Pukul 12:00 Wib (Siang Ini).

Adapun unit Layanan publik KPK meliputi Pelayanan Informasi Publik, Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kemudian, Pelayanan Pelaporan Gratifikasi, Pelayanan Perpustakaan, serta Pelayanan Lembaga Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (LSP).

Kendati digelar secara tatap muka, pelayanan publik ini tetap dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan Pandemi Covid-19.

Adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut sebagai berikut:

1. Setiap tamu Pelayanan Publik KPK saat memasuki lobi pelayanan wajib mengenakan masker;

2. Tamu diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

3. Petugas akan melakukan pengecekan suhu dan barang sebelum memasuki lobi;

4. Tamu kemudian menuju mesin antrian untuk pengambilan nomor antrian;

5. Tamu menuju resepsionis untuk menginfokan tujuan permohonan, menukar kartu identitas dengan id card tamu;

6. Kemudian tamu memasuki ruang pelayanan untuk menunggu antrian;

7. Tamu memasuki ruang unit layanan yang dituju ketika dipanggil oleh mesin antrian;

8. Tamu melakukan konsultasi atau pengajuan permohonan dengan batas maksimal didalam ruang layanan selama 1 jam;

9. Setelah selesai, tamu menuju resepsionis kembali untuk menukar id card tamu dengan kartu identitas;

10. Pemohon meninggalkan ruangan lobi layanan.

Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan publik tersebut, KPK juga telah menyediakan Call Center 198 yang bisa diakses pada hari dan jam kerja.

Layanan Publik elektronik juga tetap bisa diakses melalui laman berikut:

Layanan Gratifikasi: https://gol.kpk.go.id

Layanan Perpustakaan: Perpustakaan. kpk.go.id

Layanan Pengaduan Masyarakat: https://kws.kpk.go.id

Layanan LHKPN: https://elhkpn.kpk.go.id

Berikut dibawah ini Layanan Lain Untuk Pelaporan dan Pengaduan KPK yang juga bisa anda Coba.

2. Email: pengaduan@kpk.go.id

3. KPK Whistleblower’s System (KWS): http://kws.kpk.go.id

4. SMS: 0855 8575 575

5. Faks: (021) 5289 2456

Selain melalui surat, datang langsung, telepon, faksimili, dan SMS. Masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara daring (online), yaitu melalui KPK Whistleblower’s System (KWS)

Pelapor tidak perlu khawatir jika identitasnya diketahui orang lain, sebab melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak berkomunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir.

Caranya cukup dengan mengunjungi laman resmi KPK: www.kpk.go.id, kemudian pilih menu “KPK Whistleblower’s System (KWS)”, atau langsung mengaksesnya melalui : http://kws.kpk.go.id.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yaitu meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, dengan adanya laporan yang lengkap maka akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Nah berikut Dibawah ini contoh format laporan atau pengaduan dan bukti permulaan pendukung laporan:

1. Pengaduan disampaikan secara tertulis.

2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.

3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.

4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.

5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.

6. Sumber informasi untuk pendalaman.

7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.

8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.

Bukti permulaan pendukung laporan

1. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.

2. Laporan hasil audit investigasi.

3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.

5. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran.

6. Foto dokumentasi.

7. Surat, disposisi perintah.

8. Bukti kepemilikan.

9. Identitas sumber informasi.

KPK Juga Menjamin dan Menyediakan Perlindungan bagi pelapor

Apabila memiliki informasi maupun bukti-bukti akan terjadinya korupsi, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar