SPACE IKLAN

header ads

Terkait Perubahan Tarif, Ainal Yakin: Asosiasi Pariwisata No Problem

Kepala Dinas Pariwisata KLU Ainal Yakin, di ruang kerjanya, Kamis ( 09/06/2022 ).

Oleh. DVD.
Jumat. 10 Juni 2022.

LOMBOK UTARA - Pada dasarnya para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pariwisata diklaim telah setuju dengan ada perubahan tarif seperti yang termaktub dalam Perbup KLU No. 64 tahun 2021 tentang perubahan tarif peraturan daerah No. 5 tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha perubahan tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga yang akan ditarik dari wisatawan. Termasuk wisatawan yang datang dari Bali ke Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui kapal cepat. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata KLU Ainal Yakin, di ruang kerjanya, Kamis ( 09/06/2022 ).

"Semua pengusaha setuju, tinggal teknis dan mekanisme pelaksanaanya  di lapangan yang masih dalam tahap pembahasan,"ujarnya. 

Dikatakannya, pada perjanjian kerjasama (PKS) yang ditawarkan sebelumnya, pengusaha menolak item A pada pasal 3. Yakni poin mengenai menitipkan tiket pada pengusaha transportasi laut. Para pengusaha menolak dengan alasan sibuk dan persoalan pertanggungjawaban. 

"Mereka ini mengilustrasikan jika di sana sibuk, dan secara pertanggungjawaban keuangan nanti, takutnya tidak bisa bertanggung jawab," sambungnya.

Banyak persoalan yang bisa saja terjadi jika konsep menitip itu digunakan. Poin tersebut justru berpotensi menimbulkan kebocoran retribusi nantinya. Di antaranya, peluang penggelapan uang oleh petugas. 

"Kalau orang yang bersangkutan  menghilang tiba-tiba dengan membawa kabur uang yang banyak, siapa yang rugi?

Kita kan," kata Ainal menirukan ucapan asosiasi pariwisata. 

"Seperti itulah alasan mereka sehingga tidak setuju dengan item pasal tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan informasi jumlah penumpang dan lain sebagainya, pihak asosiasi pariwisata siap membantu Pemkab.

Meski asosiasi pariwisata kesulitan dengan materi PKS tersebut, Ainal mengaku sudah ada solusi untuk itu. 

Awalnya mereka berencana menempatkan petugas penarikan di Bali. Namun hal ini urung dilakukan karena Dispar kekurangan personel.

Selain itu, penempatan tersebut akan membutuhkan cost besar. 

Akhirnya muncul alternatif dari asosiasi pariwisata yang meminta Dispar membuat pamplet, spanduk, stiker, dan baliho untuk sosialisasi mengenai perubahan tarif tersebut.

Perbup terbaru itu nantinya akan ditempelkan pada kapal Bali dan lokasi strategis lainnya. 

"Ketika kita sudah dilakukan ini, maka mereka tinggal melaksanakan isi Perbup itu," jelas Ainal.

"Tadi kita juga ditanya kapan itu dijalankan," katanya. 

Bahkan Bappeda dan dinas Perhubungan juga telah menyikapi hal ini. Karena tiket tidak bisa dititip, maka mereka mengacu pada Perbup 28 tahun 2021 tentang pengelolaan daya tarik wisata. Aturan ini memungkinkan pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga. 

Konsep ini selain meningkatkan retribusi untuk PAD, juga memberi akses masyarakat setempat berkecimpung dalam prosesnya.

Beberapa pihak ketiga di antaranya Bumdes, BUMD, BUMN hingga swasta. 

"Kita minta lembaga yang mau bekerjasama, nanti kita bahas secara profesional PKS-nya,"sebutnya.

Kasi Pengembangan Kawasan Industri Dispar KLU Padli membeberkan alasan pungutan belum pernah dilakukan. Saat itu belum ada titik temu mengenai pungutan itu dengan pihak-pihak terkait. Terutama dengan Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo).

Belum lama ini Akacindo kembali diundang Dispar untuk membahas mengenai kewajiban tersebut. Namun hanya empat dari delapan perusahaan yang hadir.

Di dalam pertemuan tersebut akhirnya didapatkan titik temu mengenai pungutan tersebut. 

"Semua menyatakan tidak berkeberatan selama jelas payung hukumnya,"ujarnya.

Padli mengatakan, pungutan tersebut diatur berdasarkan Perbup Nomor 64 tahun 2021, mengenai perubahan tarif Perda Nomor 5 tahun 2010. Yakni Rp 10.000 untuk wisatawan mancanegara (Wisman) dan Rp 3.000 untuk wisatawan lokal. Pihaknya kini tengah menyusun perjanjian kerjasamanya dengan Bidang Hukum Setda KLU.

"Sekarang sedang kita susun perjanjian kerjasamanya dengan Kabag hukum," pungkasnya.

Terpisah  Kasyahbandar Pemenang Heru Supriadi saat dimintai tanggapannya terkait perubahan tarif tersebut di kantornya lepas acara di Dispar menyatakan tidak ada masalah dengan kenaikan tarif tersebut.

" Mau di kelola sendiri ataupun di pihak ke ketigakan yo monggo kan sudah jelas payung hukumnya yakni Perbup,"pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar