SPACE IKLAN

header ads

Kuasai Pil Ekstasi, Pria Asal Bima Diringkus Sat Narkoba Polres Dompu

Kuasai Pil Ekstasi, Pria Asal Bima Diringkus Sat Narkoba Polres Dompu.

Oleh. WB.
Rabu. 20. Juli 2022.

DOMPU -  Sat Narkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria Asal Bima yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual Narkotika Bukan Tanaman Jenis pil ekstasi. Penangkapan tersebut bertempat di kantor JNT, kelurahan Doro Tangga, kecamatan Dompu, kabupaten Dompu. Rabu, (20/7/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH menjelaskan kronologis kejadian, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa atau menguasai paketan yang diduga berisikan narkotika jenis pil esktasi ( INEK ) yang diambil dari JNT.

"Atas laporan tersebut kemudian Kasat Res Narkoba IPTU ABDUL MALIK memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang  tersebut yang sebelumnya sudah di ketahui  ciri-cirinya," ungkapan Abdul Malik.

Lanjut IPTU Abdul Malik, Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba Iptu Abdul Malik mengumpulkan anggota dan bergegas menuju kantor JNT yang beralamat di kelurahan Doro tangga kecamatan Dompu kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap orang tersebut.

"Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti, 2 (dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan pil obat-obatan yang diduga narkotika jenis pil ekstasi INEK," jelas Abdul Malik.

Sambung Kasat Narkoba, barang buktinya yang disita, 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan obat-obatan atau Narkotika jenis pil Ekstasi, satu unit Hp Nokia , dan satu unit hp Android warna Hitam, 

Adapun tersangka adalah :

Nama : JN , Laki, Umur 44 thn, Islam, Suku Mbojo, pekerjaan swasta, alamat dsn Wera Oi u'a, Ds Rai oi, Kec Sape, Kab Bima.

Selanjutnya  tim Bravo Tambora  membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu guna proses penyidikan ebih lanjut," pungkasnya Abdul Malik. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar