SPACE IKLAN

header ads

Menarik, Diskusi Terbuka Bersama Agraria, Bahas Investor dan Hak Tanah Masyarakat, Yang di Edukasi Oleh Gabungan LSM Lombok Barat

Diskusi Terbuka terkait, Agraria di Lobar Kerap Terjadi Masalah, Investor.

Oleh. Aldy.
Sabtu. 23 Juli 2022.

LOMBOK BARAT - Gabungan NGO/LSM Lobar (PPLS ITK, LMPP, AMPES, EDUKASI, LMPA,FKMGB,LMAI) mengadakan diskusi terbuka dengan tema "Permasalahan Agraria di Lombok Barat Kerap Terjadi,  Investor dan Masyarakat Mau Dibawa Kemana??". Yang dipandu oleh moderator Muhammad Faizir SH. Diskusi terbuka itu diadakan di Cafe Oksang Jalan Bypas Dasan Tapen Kec. Gerung Kab. Lombok Barat, Jumat (22/7/2022).

Sesuai undangan para Nara sumber yang akan hadir yakni Ketua DPRD Lobar Hj. Nur Hidayah, Kepala BPN Lobar I Made Arya Sanjaya SH.MH, Asda Satu Kab. Lombok Barat Drs. Agus Gunawan MM dan Akademisi. Namun hingga berakhirnya acara diskusi para narasumber yang hadir hanyalah Kepala BPN Lobar diwakili oleh I Gede Arsane Jaya, dan Maulana Syekh Yusuf, S.H.,M.H.Dosen Fakultas Hukum Universitas Bumi Gora serta para undangan lainnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bumi Gora Mataram Maulana Syekh Yusuf, S.H.,M.H  dalam pengantarnya memberikan paparan umum terkait fungsi dan kedudukan hukum tanah secara hukum, sosial dan pemanfaatannya.

Dalam diskusi terbuka itu, Ketum Rakyat Menggugat Lalu Hizzy membeberkan fakta dan data terkait dengan kepemilikan tanah 40 hektar lebih milik masyarakat Dusun Pengawisan yang tiba – tiba tanpa sepengetahuan masyarakat selaku pemilik tanah di ruislag oleh Pemkab Lombok Barat ke PT. Rezka Nayatama. 

“ Tanah warga tidak dalam sengketa. Tanah tersebut seperti  apa yang disampaikan bahwa hasil dari Ruislag terbit 4 HGB PT Rezka, sedangkan di dalam satu hamparan yang sama sudah terbit dua sertifikat Masjid dan sekolah yang tanahnya dari masyarakat, itu artinya tanah itu bukan milik Pemkab Lobar, lalu apa dasar hukum penerbitan HGB dan apa dasar Pemkab Lombok Barat ruislag tanah masyarakat. Namun kami  tidak mau membenturkan masyarakat dengan pemerintahnya. Dan berbicara tata ruang, wilayah Sekotong itu penyangga KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), nah kalau Pemkab Lombok Barat mengundang Investor membangun pabrik porang, apa tidak melanggar hukum dan tata ruang,” ungkapnya

Lanjut, menurut Lalu Hizi, ada 4 celah yang menjadi pintu masuk para Mafia tanah, yakni di ATR/BPN, aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Daerah dan Investor bermodal yang ingin menguasai tanah masyarakat secara tidak sah.

 “Celah-celah pintu masuk mafia tanah ada empat pintu, BPN, APH yaitu Polisi, Jaksa, pengadilan, kemudian pemerintah daerah lalu investor  yang punya uang. Kalau salah satunya ini masuk angin ya terjadilah Mafia Tanah,” sebutnya

“Yang berhak membatalkan sertifikat itu ada dua, BPN itu sendiri dan dari Pengadilan. Tetapi kalau masyarakat disuruh atau diminta untuk menggugat waktunya sudah lewat dan apa yang mau diduga, apa iya kita mau gugat tanah sendiri yang sementara didiami. Dan secara fisik tanah dikuasai secara turun temurun oleh masyarakat, tetapi masyarakat sampai dengan saat ini belum bisa mendapatkan hak hak keperdataan, dan tidak bisa dilayani untuk mendapatkan hak – hak keperdataan, dan itu yang kami perjuangkan,” ujar Lalu Hizi. 

Ketua AMPES Aldi mengatakan dalam acara diskusi terbuka itu tidak seimbang di karenakan pihak narasumber dari pihak Pemda Lobar dan Wakil Rakyat tidak bisa hadir, entah dengan alasan yang belum jelas, sementara panitia sudah menghubungi jauh jauh hari sebelumya dan tujuan diskusi tersebut juga untuk bisa berdiskusi langsung sama kawan- LSM /NGO dan Masyarakat agar bisa mendapatkan dan memberikan solusi terbaik sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Terkait ketidak hadiran Pemda dan Wakil Rakyat Lombok Barat itu akan kami adakan kembali di diskusi kembali dengan tema yang sama, insyaallah dalam waktu dekat ini,"ujarnya

Ketua LSM Edukasi Yusri menyatakan terkait masalah diskusi ini kita lebih kepada Fokus untuk mencari win solution, di samping itu juga menindaklanjuti kedatangan dari kedatangan team Kementerian ATR yang berkunjung ke BPN Lobar untuk mendalami dan diskusi langsung terkait permasalahan lahan yang di pengawisan tersebut.

" Saya sendiri memberikan solusi bahwa jalan satu-satunya adalah menunggu masa berakhir HGB dari pihak perusahaan yang menurut dari BPN sendiri tinggal 2 tahun lagi, dan pihak dari BPN sendiri sudah memastikan tidak akan memperpanjang lagi ijin HGB perusahaan tersebut." Katanya.

Sehingga dengan begitu lanjutnya, status lahan itu akan kembali kepada Pemerintah Daerah, Nah barulah nanti kita teman teman-teman NGO atau aktivis lainnya atau unsur masyarakat bisa melakukan diskusi lagi atau kita mendatangi pihak Pemda Lobar untuk menentukan, hak hak warga yang sudah mendiami tanah tersebut sebagaimana yang di jelaskan oleh pihak dari BPN sendiri bahwa warga disana sudah berhak melakukan pengajuan alas hak karena sudah mendiami lahan tersebut lama sekali berdasarkan aturan UUPA atas tanah terlantar.

"cuman untuk sisa waktu yang tinggal kurang lebih dari 2 tahun ini pihak BPN belum bisa memberikan keputusan atau mengabulkan permohonan warga setempat yang mendiami lahan tersebut di karenakan ijin dari HGB dari perusahaan masih hidup hingga saat ini," katanya.

Sahib mengatakan,  Saya ingin tegaskan bahwa inisiatif dari para NGO/LSM untuk melaksanakan diskusi ini sangat baik, bukan sekedar kelakar semata. Bayangkan sejumlah undangan, akademisi, dan dari BPN di situ hadir. Kemudian orang-orang penting Lobar yang memiliki eksistensi pemikiran yang bisa ditangkap sebagai wadah untuk menyelesaikan persoalan itu tidak hadir. 

" Nah, kami sebagai orang Lombok Barat yang berniat membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang terjadi di Pengawisan itu merasa tidak dihargai, apalagi pihak penyelenggara. Sementara  Panitia mengatakan sudah ada konfirmasi dari ketua DPR begitu juga dari Pemda akan hadir  asisten 1 dan lain sebagainya. Ternyata pada saat pelaksanaan diskusi tersebut mereka tidak hadir. Kita  berpikir kalau Pemda Lombok Barat tidak memiliki inovasi berpikir yang positif. Dan wajar jika kami mencurigai ada keberpihakan dari Pemda atau oknum pejabat Pemda Lombok Barat. Pada satu pihak yang dirasa menguntungkan bagi oknum," ujar Sahib

" Saya berharap akan kembali dilaksanakan diskusi yang lebih tajam dan saya menantang keberanian daripada Pemda Lombok Barat.  Kemudian juga dari DPR untuk hadir dalam diskusi yang akan diselenggarakan selanjutnya dalam kaitan dengan proses mencari solusi terbaik  menyelesaikan persoalan lahan di pengawetan tersebut," jelasnya.

Sekali lagi ia tekankan agar Pemda Lombok Barat dan DPR Lobar jangan  pengecut menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan Bagaimana mencari solusi terbaik dalam rangka menyelesaikan kasus pengawisan.

" Tidak usah jadi pengecut," kata Sahib.

Sementara itu Kepala BPN yang di wakili oleh I Gede Arsane Jaya menyatakan Dia mengaku kaget terhadap keberadaan PT. Rezka Nayatama selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) yang ingin membangun Pabrik Pengolahan Umbi Porang di atas tanah milik masyarakat Dusun Pengawisan.

Gede  Arsane Jaya menyebut, PT Rezka hebat, karena bisa menghadiri Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat pada saat peletakan batu pertama pembangunan pabrik pengolahan umbi Porang.

 “ Saya sampai kaget dan PT Rezka seperti orang yang berkuasa, kenapa saya bilang begitu, karena bisa menghadirkan pak Bupati dan Wakil Bupati di satu acara peletakan batu pertama dan saat itu saya jadi undangan untuk menghadiri dan yang dibangun bukan hotel melainkan Pabrik Porang, Apakah benar di sekitaran Sekotong produksi porang nya tinggi saya tidak tahu, cuma alasan PT. Rezka dekat sama pelabuhan, lebih dekat untuk membawa keluar daerah hasil produksi mereka,” ucapnya

Sertifikat HGB PT. Rezka, kata Gede Jaya akan berakhir pada tahun 2024 mendatang, dan Kantor ATR/BPN Lombok Barat menolak perpanjangan HGB yang diusulkan oleh PT Rezka Nayatama. 

“ HGB akan berakhir tahun 2024, cuma dia (PT Rezka) mau memperpanjang tapi ditolak. Seperti yang pak Lalu Hizzy katakan sudah 27 tahun satu Berugak pun tidak ada yang dibangun,” katanya.

Pelaksanaan diskusi berjalan lancar dan tertib dengan kesimpulan akan dijadwalkan ulang dengan menghadirkan dari perwakilan masyarakat Pengawisan, PT.Rezka Nayatama, DPRD Lobar, Pemkab Lobar dan ATR/BPN Lobar agar mendapatkan solusi terbaik sehingga tidak ada yang merasa dirugikan baik dari masyarakat, PT. Rezka Nayatama dan Pemkab Lobar, kata Muhammad Faizir SH.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar