SPACE IKLAN

header ads

Akademik DPP Syarikat Islam Bahas Islamophobia

Akademik DPP Syarikat Islam Medan.

Oleh. Mell
Senin 29 Agustus 2022.

MEDAN - Fenomena Islamofobia di Indonesia telah muncul dalam bentuk narasi yang sifatnya mendiskreditkan dan sangat merugikan ummat Islam, serta merusak kehidupan berbangsa, bernegara, dan mengganggu toleransi antar ummat beragama. Narasi tersebut terpublikasi melalui berbagai media maupun berbagai tulisan dalam pernyataan maupun opini.  

Secara historis istilah Islamofobia sudah ada sejak tahun 1980-an, dan semakin menguat sejak munculnya peristiwa Serangan WTC 11 September 2001. Berbagai sumber telah mensugestikan adanya kecenderungan peningkatan dalam Islamofobia, sebagian diakibatkan serangan 11 September 2001. Sementara yang lainnya berhubungan dengan semakin banyaknya Muslim di dunia Barat. Pada Mei 2002, European Monitoring Centre on Racism and Xenophobia (EUMC) / Pusat Pemantauan Eropa Tentang Rasisme dan Xenophobia, mengeluarkan laporan berjudul “Summary report on Islamophobia in the EU after 11 September 2001 (Ringkasan Laporan Tentang Islamofobia di Uni Eropa pasca Tragedi 9/11)”, yang menggambarkan peningkatan Islamofobia di Eropa setelah tanggal 11 September 2001. 

Berdasarkan latar belakang tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : 

Pertama, munculnya gerakan Islamofobia disebabkan karena adanya kesenjangan antara penggambaran negatif tentang ajaran Islam akibat media, artikel, surat kabar, jurnal, film, maupun tayangan dokumenter, dengan ajaran Islam yang sebenarnya.

Kedua, terjadinya kesalahpahaman tentang Islam baik di dunia Barat maupun di Indonesia.

Ketiga, kondisi masyarakat yang kurang pengertian, tidak ada rasa damai dan tidak harmonis 

Keempat, timbulnya kebencian terhadap Islam dan ummat Islam dalam bentuk rasisme serta pemojokan terhadap Islam dalam stigmatisasi radikalisme, intoleran dan ajaran yang mendorong tindakan kekerasan serta adanya diskriminasi.

Hingga Dewan Pimpinan Syarikat Islam di Bidang Penelitian merekomendasikan langkah-langkah :

1. Membentuk media bersama atau memanfaatkan media yang ada dengan Ormas Islam dan elemen masyarakat lainnya sebagai sarana dakwah dan kampanye Gerakan Anti-Islamofobia.

2. Perlu penggalangaaan dana serta dukungan sarana prasarana dalam upaya mengkampanyekan anti-Islamofobia.

3. Membangun kerjasama dengan pemangku kepentingan termasuk POLRI dan BNPT.

4. Perlu dirumuskan dan diperjuangkan secara bersaaama adanya Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Anti-Islamofobia.

5. Mendirikan Komisi Anti-Islamofobia.

Dalam paparan naskah akedemik ini dihadiri beberapa tokoh, diantaranya DR. Ferry Juliantono, 

DR. Syahganda dan Ichsanudin nursy



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar