SPACE IKLAN

header ads

Aset Tanah 2,9 Hektar Milik Kemenkumham Di Dusun Lias Dinyatakan Hilang

Kepala Bagian Umum Kanwil Kumham NTB Lalu Wasil.

Oleh. DVD.
Rabu 10 Agustus 2022.

LOMBOK UTARA --Hilangnya Aset berupa tanah milik Kementerian Hukum dan Ham di Dusun Lias Kecamatan Gangga  seluas 2,9 hektar dinyatakan hilang dari total luas 51 hektar, Aset tersebut baru diketahui lenyap dan tak bertuan setelah dilakukan pengukuran kembali. Hal tersebut terkuak ketika gelar rapat koordinasi antara Komisi Satu DPRD terkait peroses Pensertifikatan Lahan hibah warga Lias. Selasa (9/8).

Diketahui aset kemenkumham tersebut saat ini telah difungsikan menjadi lapas terbuka bagi puluhan narapidana yang memperoleh program asimilasi/ potongan hukuman jelang pembebasan bersyarat. Demikian terlepas dari fungsi dan tujuan pemanfaatan aset negara tersebut, diakui tegas bahwa ada seluas 2,9 hektar yang hilang dengan alasan longsor. Ungkap Kepala Bagian Umum Kanwil Kumham NTB Lalu Wasil.

"Benar ada aset kami yang hilang seluas 2,9 Hektar dan ini sudah kami rapatkan dan rapikan, tidak ada masalah dengan proses pensertifikatan lahan untuk 93 warga lias," jelasnya.

Dirinya enggan berspekulasi atas kehilangan aset negara yang cukup pantastik tersebut, dirinya hanya memastikan aset negara itu saat ini sedang mulai dirapikan. Yang pasti setelah pihaknya mengetahui adanya aset yang hilang sesuai dengan pertimbangan dan alasan mendasar oleh BPN untuk mengajukan izin permohonan kekurangan lahan.

"Dari total luas 51 Hektar dikurangi 3 Hektar untuk hibah warga dan 2,9 Hektar yang dinyatakan hilang, sisanya menjadi tanggung jawab kita untuk amankan karena ini aset negara," ujarnya 

Kendati demikian Wasil menyatakan setiap tahunnya kekurangan tanah tersebut selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk dari sisi pajak dengan luasan semula sumbernya dari mana ini kan menjadi beban dari kekurangan tersebut.

"Lapas terbuka di Lias menjadi kewenangan Kalapas Mataram, nah kalau ditanya pajaknya dari total luas 51 Hektar Pajeknya sumbernya dari mana," imbuhnya 

Sejalan dengan itu BPN KLU Tanzil menegaskan kekurangan aset tersebut mestilah diketahui sekertaris jenderal (Sekjend) Kemenkumham RI, hilangnya aset tersebut lantaran lokasi aset dikelilingi kali dan bisa jadi tergerus abrasi.

"Kalau pengamanan aset menjadi ranah kewenangan Sekjend, baik kekurangan dan perubahannya harus terlapor di PMN,"pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar