SPACE IKLAN

header ads

Pemerintah Desa Kuripan Utara Tingkatan Kapasitas Pengelolaan PPID

Kepala Desa Kuripan Utara Asmawi, Kepala Bidang IKP Dinas Kominfotik Kab. Lombok Barat Arief Rachman, S.IP, saat membuka pelatihan peningkatan kapasitas pengelola PPID Desa di Kantor Desa Kuripan Utara, Rabu (10/8/2022).

Oleh. WB.
Rabu 10 Agustus 2022.

LOMBOK BARAT --  Diskominfotik. Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Kuripan Utara Kec. Kuripan dilaksanakan pada hari Rabu (10/8/2022) di Aula Kantor Desa Kuripan Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Kuripan Utara Asmawi, Kepala Bidang IKP Dinas Kominfotik Kab. Lombok Barat Arief Rachman, S.IP, Koordinator Seksi Layanan Informasi Publik I Dewa Made Aryana, SE., Koordinator Seksi Kemitraan dan Humas Hamzah, S.Pd., Pendamping Desa Kecamatan Kuripan Bahrul dan Perangkat Desa Kuripan Utara.

Kepala Desa Kuripan Utara Asmawi dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam menjalankan keterbukaan informasi kepada publik pihaknya berpedoman pada Undang-Undang, Permendes dan Perda yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu dalam meningkatkan kapasitas SDM Perangkat Desa, Pemdes mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas pengelola PPID Desa. Ini salah satu bentuk komitmen Pemdes dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

 "Kami komitmen memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan terus meningkatkan kapasitas pengelola PPID Desa". ungkapnya.

Kepala Desa Kuripan Utara kembali menjelaskan bahwa dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik di Desa diperlukan fasilitas dan SDM yang cukup sehingga bisa menyampaikan informasi secara cepat dan akurat. Pemdes sudah memberikan perhatian kepada KIM Desa dan Tim Muda Kreatif agar mampu mengekspos kegiatan dan hasil pembangunan desa melalui website desa. Pemdes akan membentuk PPID sampai ke tingkat dusun untuk mendekatkan dan menyerap informasi dari masyarakat. "Pemdes juga memberikan perhatian khusus kepada pengelola PPID baik KIM dan Muda Kreatif dalam pemberitaan desa". sambungnya.

Asmawi pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi dan sambutan yang positif terhadap Dinas Kominfotik Kab. Lombok Barat dalam memberikan asistensi terkait pengelolaan PPID Desa. Ia berharap agar hal ini terus dilaksanakan bukan hanya di desanya saja tetapi bisa ditiru oleh Desa lain Kecamatan Kuripan. 

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dinas Kominfotik telah memberikan perhatian dan bimbingan, mudah-mudahan bisa memberikan perubahan ke arah yang lebih baik". Tutupnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Kominfotik Lobar melalui Kepala Bidang IKP Dinas Kominfotik Kab. Lombok Barat Arief Rachman, S.IP yang menjadi narasumber utama menyampaikan keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan oleh seluruh OPD dan Desa. Hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih lanjut hal ini telah dipetegas melalui aturan Permendes No. 21 Tahun 2020, sehingga diharapkan pengelolaan PPID Desa untuk dioptimalka. Baik dari sisi kelengkapan administrasi, kepengurusan, sekretariat dan anggaran. "Pengelolaan PPID Desa secara optimal penting dilakukan oleh semua desa". Terangnya.

Arief Rachman, S.IP mengharapkan semua Desa berkomitmen menjalankan regulasi terkait PPID Desa diantaranya dalam bentuk Perdes dan anggaran. Ini untuk memberikan kedudukan yang kuat kepada pejabat PPID dalam melaksanakan tugas. Sehingga keterbukaan informasi publik ditataran Desa terlaksana dengan baik. 

"PPID Desa harus ditopang oleh regulasi turunan yakni Perdes. Disamping itu Pemdes harus menganggarkan setiap tahun dianggaran Desa." tutupnya.

Sedangkan Pendamping Desa Kecamatan Kuripan Bahrul mendukung langkah yang dilakukan oleh Pemdes Kuripan Utara dalam keterbukaan informasi publik. Bahkan ia akan mendorong semua desa binaan seluruh Kecamatan Kuripan untuk mengelola PPID Desa secara maksimal. Hali ini tidak terlepas dari tuntutan Undang-Undang untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi publik. "Ini menjadi contoh yang baik bagi seluruh desa di Kecamatan Kuripan dan kami akan kabarkan ke semuanya". Jelasnya.

Lebih lanjut Bahrul mengharapkan kepada Kepala Desa untuk tidak ragu dan khawatir terkait penganggaran PPID dalam Anggaran Desa. Karena ini menjadi prioritas pemerintah untuk menjamin keterbukaan informasi publik. Sehingga ia mendorong Kepala Desa tidak ragu untuk menganggarkan PPID Desa.

 "Pemdes jangan ragu dan khawatir dalam menyusun anggaran PPID karena sudah jelas regulasinya dan kita prioritaskan". Imbuhnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar