SPACE IKLAN

header ads

Jelang HUT RI ke 77 dan HUT Kota Mataram, Pemkot Mataram Siapkan Berbagai Acara Hingga Ritual

 

Dinas Pendidikan Kota Mataram Muhammad Yusuf S.E.

Oleh. Ilhm.
Rabu 10 Agustus 2022.

MATARAM -- Menjelang HUT RI ke 77 Tahun dan HUT Kota Mataram ke 29 Tahun yang jatuh pada tanggal 31 Agustus 2022 nanti, Kini Dinas Pendidikan Kota Mataram siapkan bermacam perayaan Budaya hingga Jalan Sehat, Rabu (10/08/2022).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram melalui Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Mataram Muhammad Yusuf S.E mengatakan bahwa dihari HUT RI dan Kota Mataram akan mengadakan Jalan Sehat bersama Siswa Siswi SMP Se-Lota Mataram dan Peritiwa Budaya Betetulak atau Gawe Kampung.

"Untuk Peristiwa Betetulak nanti kita akan berkolaborasi dengan Camat Selaparang. Lokasinya di Kelurahan Rembige dan Lingkungan Rembige Timur,"Jelasnya.

Peristiwa Budaya Betetulak ini juga sebagai warisan Budaya tak benda di Kota Mataram sehingga dilakukan pencatatan dan Perekaman oleh Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Mataram.

"Intens kita kerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya. Mulai tanggal 30 Juli sampai 9 Agustus 2022 dan diupayakan ini sebagai Acara Tahunan untuk melihat suadaya Masyarakat Kota Mataram," Pungkasnya

Yusuf juga menambahkan, bahwa Kota Mataram memiliki Pokok Budaya yang sudah tercatat 10 Obyek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya Kota Mataram sehingga Ritual Bebetulak masuk menjadi salah satu OPK yang sudah disahkan Walikota Mataram.

"Kami berharap ini bisa melestarikan Budaya Masyarakat, patut diapresiasi Kota Mataram memiliki 8 Cagar Budaya diantaranya Kota Tua Ampenan, Loang Balok, Bintaro, Masjid Benga', Taman Mayure, Pure Meru dan baru 2 diregistrasi secara Nasional," Tuturnya.

Nantinya tahun 2023, Tim TACB akan dibentuk isinya Sarjana dari disiplin ilmu, Arsitektur, Teknis, Hukum, Sejarawan akan merekomendasikan untuk Generasi Cagar Budaya sebagai Wujud pelestarian Budaya.

"Pusat mengapresiasi karena sudah memiliki PPKT Kemajuan Kota Mataram, intinya tidak siapapun nantinya yang memiliki wewenang untuk Kebudayaan, tidak boleh menyimpang dari Pokok 10 OPK dan Cagar Budaya Kota Mataram," Tutupnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar