SPACE IKLAN

header ads

Kasus Pra Peradilan Pembangunan Gereja Bupati Mimika ditolak

 

Kasus Pra Peradilan Pembangunan Gereja Bupati Mimika ditolak.

Oleh. Mell
Kamis 25 Agustus 2022.

JAKARTA - Sebagaimana tercatat dalam register termohon perkara Nomor :  62/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sep, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi mile 32 di Mimika. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.

"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon," kata hakim Wahyu Iman Santosa, Kamis (25/8/2022).

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eltimus sudah cukup alat bukti. 

Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya. "Dalil pemohon penetapan diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan, hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja". Dengan ditetapkannya sebagai Tersangka, pemohon menilai cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak," katanya.

"Termohon dalam menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup telah terdapat dua alat bukti cukup yang sah," imbuhnya. 

Diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja kingmi mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar