SPACE IKLAN

header ads

Bejad! Dua Pemuda di Dompu Perkosa Anak di Bawa Umur Usai Nonton MTQ

Ilustrasi.

Oleh. Ipul.
Selasa 9 Agustus 2022.

DOMPU -- Jajaran Kepolisian Polres Dompu dalam hal ini Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu bersama dengan anggota Polsek Kempo pada Senin (08/08/2022) sekira pukul 03.00 Wita telah berhasil mengamankan Dua orang pemuda yang disangka telah melakukan tindak pidana perkosaan dan atau melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Yang dilakukan para pelaku beberapa hari yang lalu yang terjadi di Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar S, Sos melalui Kasi Hunas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan Atas koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Bima terkait tindak Pidana Pemerkosaan yang diterjadi di wilayah Hukum Polres Bima Tim Puma Polres Dompu mendapat informasi A1 bahwa beberapa orang pelaku bersembunyi di wilayah Hukum Polres Dompu. Guna menindak lanjuti informasi tersebut Tim Puma langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Dua orang pelaku yang telah bersembunyi di Desa Soro, Kecamatan Kempo.

"Dua orang pelaku yang berhasil di amankan Tim Puma Polres Dompu berinisial F Alias Tolo (22 Tahun) warga Desa Simpasai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dan AF Alias Sie (18 Tahun) Alamat Desa Simpasai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Sedangkan korbannya seorang perempuan berusia 15 tahun, warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.", ujar Kasi Humas.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Serta selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Bima terkait kedua pelaku yang di amankan.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K kepada awak media ini mengungkapkan bahwa kronologis kejadian pada saat itu korban sedang menonton perlombaan MTQ kemudian datang salah seorang pelaku A yang mengajak korban untuk berjalan akan tetapi korban dibawa kesalah satu rumah kosong yang berada di Desa Simpasai, Kecamatan Monta. Dan sesampainya di rumah kosong tersebut korban melihta sekitar delapan (8) orang laki-laki dan empat (4) orang perempuan. Kemudian A menarik paksa korban dan melakukan pelecehan terhadap korban dan dilakukan secara beegilir oleh teman-teman A yang berada di rumah tersebut.

"Saat itu korban sedang menonton kegiatan lomba MTQ kemudian datanglah salah satu pelaku berinisial A untuk mengajaknya jalan jalan akan tetapi korban di bawa ke salah satu rumah kosong yang berada di Desa Simpasai. Sesampainya di rumah tersebut terlihat 8 orang pemuda dan 4 orang perumpuan. Kemudian pelaku A menarik paksa korban dan melakukan pelecehan dan dilakukan secara bergilir oleh teman temannya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut", ungkap Kasi Humas.

Berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 wita, *TEAM PUMA POLRES DOMPU Bersama Anggota Reskrim Polsek Kempo*, yang di pimpin langsung oleh katim puma * IPDA FITRAWAN DWI RAMADHANI. S. Tr.K.* mendapatkan informasi bahwa beberapa orang terduga pelaku bersembunyi di wilayah kabupaten Dompu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. 

"Kemudian tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Dua (2) orang yang sedang bersembunyi di sebuah gubuk yang berada di tengah gunung di Desa Soro, Kecamatan Kempo. Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut", tutup Kasi Humas.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar