SPACE IKLAN

header ads

Saksi Ahli sebut, BPK dan BPKP Mempunyai Kewenangan yang Sama

Saksi Ahli sebut, BPK dan BPKP Mempunyai Kewenangan yang Sama.

Oleh. Mell
Rabu 24 Agustus 2022.

JAKARTA - Sidang Praperadilan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang diduga merugikan Negara sebesar 21,6 Milyar pada hari rabu (24/08) kembali di gelar. Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan menghadirkan  saksi ahli untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini menghadirkan Saksi Ahli dari Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta Dr. W. Riawan Tjandra SH untuk di dengarkan keterangan dalam persidangan.

Dalam keterangan kepada awak media, saksi ahli Dr. Riawan menyebutkan bahwa BPK dan BPKP mempunyai kewenangan yang sama dalam menjalakan tugasnya secara Subtansi dan Subtansial.

"Dalam melaksanakan tugasnya BPK mempunyai fungsi sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan BPKP Juga mempunyai kewenangan yang sama dalam perhitungan kerugian negara sesuai dengan bidang peraturan penugasan berdasarkan undang undang tersendiri.," Katanya.

Ridwan menambahkan untuk menentukan kerugian negara harus di penuhi dua unsur subyektum dan objektum.

Unsur subjektum di hitung oleh lembaga yang berwenang atau akuntan publik yang ahli di bidangnya, unsur Objektum adalah Fakta kerugian negara yang terjadi." ujar Riawan, serta menambahkan dari tiga putusan Mahkamah Konstitusi, Keputusan MK No.3 tahun 2006, Putusan MK No. 31 tahun 2012 dan Putusan MK tahun 2016 tidak menyebutkan tahapan kapan kerugian negara bisa di lakukan.

"Penetapan kerugian negara tetap bermuara kepada persidangan yang di ketahui Majelis Hakim karena putusan MK Nomor 25 tahun 2016 mengisyaratkan seseorang itu bersalah atau tidak dalam tindak korupsi harus mempunyai dua  unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja atau hal lain dan melakukan kerugian negara, " tegas Riawan.

Sementara itu kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi menegaskan soal perhitungan kerugian negara yang seharusnya melekat pada penetapan seseorang menjadi tersangka. Hanya saja dalam kasus Bupati Mimika Eltinus Omaleng, perhitungan kerugian negara tersebut belum ditandatangani oleh BPK sebagai institusi sah yang melakukan perhitungan kerugian negara. 

"Dari keterangan saksi fakta perwakilan BPK, jelas kami tangkap bahwa perhitungan kerugian negara tersebut belum ditandatangani. Artinya belum ada hasil laporan perhitungan kerugian negara. Jadi kita bisa yakin, ketika ditetapkan tersangka, kondisinya adalah perhitungan kerugian negara itu belum dilakukan. Karena belum ada, kami mengacu pada ketentuan pemenuhan 2 alat bukti dan itupun juga belum terpenuhi. Sehingga penetapan tersangkanya menjadi tidak sah." Ungkap Adria Indra Cahyadi.

Sidang yang mengagendakan keterangan saksi ahli dari  pemohon KPK di tutup Majelis Hakim dan akan di lanjut pada hari Kamis/25-08-2022 dengan agenda Putusan sidang.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar