SPACE IKLAN

header ads

Wapres Ingatkan Program dan Akurasi Data Untuk Penanggulangan Kemiskinan

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin.

Oleh. Mell
Rabu 3 Agustus 2022.

JAKARTA – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah tanah air pada 2024 mendatang, melalui keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama antar kementerian/lembaga (K/L) ataupun pemerintah daerah.

Untuk mengawal tindak lanjut atas inpres tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) memimpin Rapat Pleno Khusus TNP2K tentang Pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2022, di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Rabu (03/08/2022).

Dalam rapat tersebut, Wapres mengingatkan, agar seluruh K/L memastikan terjadinya konvergensi berbagai program, sekaligus memastikan kualitas implementasi program dan akurasi data sasaran penerima manfaat program.

“Ini masalah efektivitas, kualitas implementasi di lapangannya. Ini perlu. Kemudian, akurasi sasarannya,” tegasnya.

Melihat pengalaman global, Wapres meyakini, konvergensi program dan perbaikan akurasi penasaran merupakan 2 kunci utama dalam penurunan kemiskinan ekstrem secara efektif.

“Untuk mendorong kedua hal tersebut, kita memiliki 3 instrumen kebijakan. Pertama, yaitu penetapan wilayah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem untuk tahun 2022, 2023, dan 2024,” urai Wapres.

Kedua, lanjutnya, adalah Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang bersumber dari data Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang memuat informasi by name by address by nomor induk kependudukan (NIK), sosial-ekonomi keluarga yang relatif baru, dan juga peringkat kesejahteraan keluarga.

“Pemanfaatan Data P3KE ini sekaligus untuk melengkapi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan meningkatkan akurasi pensasaran program untuk menjangkau keluarga miskin ekstrem yang belum mendapat program, yaitu yang exclusion error,” terangnya.

Kelompok exclusion error tersebut, menurut Wapres, sebisa mungkin mendapatkan alokasi tambahan dari Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan juga Kementerian Agama. Sementara, instrumen kebijakan ketiga, Wapres menyebutkan, Pedoman Umum Pelaksanaan PPKE yang akan segera ditetapkan.

“Dengan ketiga instrumen kebijakan itu, saya minta Menko Bidang PMK [Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan], Menko Perekonomian, dibantu oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN [Perencanaan Pembangunan Nasional] untuk memastikan refocusing program dan alokasi anggaran kementerian/lembaga untuk menyasar keluarga miskin ekstrem di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem 2022,” pintanya.

Wapres juga berpesan kepada para menteri tersebut, untuk menyiapkan perencanaan program dan penganggarannya dalam upaya penajaman pelaksanaan PPKE pada 2023. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari peran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Selanjutnya kepada Mendagri agar mendorong perencanaan dan penganggaran APBD 2022–2023 yang fokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem sekaligus turut mendorong pemanfaatan Data P3KE, didukung Kemenko PMK dan Sekretariat TNP2K,” kata Wapres memberi arahan.

Dalam rapat berdurasi lebih dari 3 jam tersebut, tiap-tiap menteri, kepala lembaga, dan para pejabat lainnya memaparkan perkembangan langkah-langkah strategis yang menjadi penugasan dari Inpres Nomor 4 Tahun 2022.

Salah satunya Menko PMK Muhadjir Effendy, melaporkan perkembangan penugasannya dalam menetapkan lokasi prioritas dan target P3KE, yaitu menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunakan untuk implementasi PPKE; mengoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat sasaran; menetapkan pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program K/L dalam upaya menurunkan beban pengeluaran dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan; mengoordinasikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem yang melibatkan partisipasi nonpemerintah; serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu bersama K/L terkait.

Ia pun menggarisbawahi salah satu usulan peserta rapat tentang perlunya pembagian wilayah dalam implementasi program PPKE.

“Yang penting keterpaduan, integrasi, tepat, dan harmoni, terorkestrasi tidak hanya di rapat, tetapi juga nanti di lapangan,” imbuhnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar