SPACE IKLAN

header ads

Kadis PM-PTSP Minta PT GNE Legowo Dan Menyudahi Aktivitasnya Di Gili Trawangan Dan Meno

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Rum. 

Oleh. DVD
Senin 12 September 2022.

LOMBOK UTARA --Ketidakjelasan operasi PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam usaha distribusi pelayanan air minum atau Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM) di Gili Trawangan menemui titik terang. Setelah beroperasi sejak Tahun 2018 lalu, PT GNE kini diminta angkat kaki dari dua gili tempat beroperasinya (Trawangan dan Meno). Hal tersebut dikarenakan PT GNE dinilai melanggar perundang-undangan dan tidak memiliki izin mengkomersilkan air minum. 

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Rum. Ia menyatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada PT GNE untuk mengkomersilkan air minum di dua pulau tersebut. Izin yang diberikan pihaknya selama ini, menurutnya, merupakan izin pengambilan air untuk kebutuhan darurat atau kemanusiaan, mengingat saat itu di lokasi yang dimaksud sedang berduka pasca gempa, selain itu PT BAL yang diputus pengadilan bersalah tidak dapat beroperasi memberikan pelayanan air minum. 

"Merujuk ke izin yang kita berikan, dulu itu kita memberikan izin pengambilan air atas dasar kemanusiaan," ujar Rum, saat ditemui media di ruangannya, Senin (12/9/2022). 

Rum menjelaskan, pihaknya memberikan izin saat itu atas dasar kondisi darurat, dan masyarakat serta pemerintah daerah, saat itu belum memiliki alternatif untuk pemenuhan kebutuhan air masyarakat di dua gili itu. Saat ini, kata Rum, PDAM KLU bekerja sama dengan PT TCN telah sah bermitra untuk penyelenggaraan SPAM, dan kondisi menjadi normal kembali, oleh karena itu PT GNE harus menyudahi aktivitas penjualan air minum mereka di dua pulau itu, saya minta PT GNE legowolah jangan mempertahankan sesuatu yang menyalahi aturanlah, bahaya itu,"sebut Rum.

"Dulu kan karena darurat, apa pun bisa kita lakukan, nah sekarang sudah normal, bahkan PDAM sudah mulai beroperasi, jadi kembalikan saja ke kondisi normal (aktivitas penjualan air oleh PT GNE dihentikan)," ujar Rum. 

Rum menyatakan, setelah adanya evaluasi dan proses selama 14 hari yang diberikan, harusnya Pemda KLU dapat menulindaklanjuti. Karena gili-gili tersebut di dalam wilayah Pemda KLU. 

"Harusnya Pemda KLU langsung ambil alih, setelah 14 hari ini, itu wewenang mereka, sudah diberikan waktu 14 hari kepada PDAM, ya sekarang PDAM mulai saja," katanya. 

Karena dinilai tidak memiliki dasar hukum penjualan air atau aktivitas SPAM, beberapa pihak menilai hasil penjualan air yang dilakukan PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dianggap pungutan liar (pungli). Namun, terkait hal tersebut, Rum tidak berkenan menjelaskan secara pasti. 

"Yang kami yakini, dahulu kami berikan izin ambil air untuk kemanusiaan atau darurat, bukan untuk komersil. Jika itu dikomersilkan, saya tidak berkapasitas mengomentari," jelasnya. 

Ditemui di Tanjung pada Selasa (12/9/2022) Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu menegaskan PT GNE harus segera hengkang dari dua gili trmpatnya beroperasi menjual air minum. Menurutnya sesuai perundang-undangan yang berhak menjalankan atau menyelenggarakan SPAM adalah PDAM, menurutnya hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM. 

"PT GNE ini salah, yang boleh menyelenggarakan SPAM itu PDAM begitu peraturannya, PT GNE kan tidak boleh," jelas Djohan. 

Ia menambahkan, dahulu memang diberikan izin untuk membantu masyarakat karena dulu kondisi sedang dalam masa darurat akibat gempa, serta belum ada alternatif pelayanan air minum. Saat ini begitu PDAM akan beroperasi di sana PT GNE diminta sadar diri. 

"Memang dulu saat belum ada alternatif iya diberikan karena kondisi darurat, tapi sekarang sudah normal dan sudah ada alternatif, jadi PT GNE paham-pahamlah," tegas Bupati. 

"Terpisah, Direktur PT GNE Samsul Hadi saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya Senin ( 12/09/2022 ) membantah adanya tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan  bahwa pihaknya telah melakukan pungli selama ini. 

Apa yang kita lakukan selama ini adalah legal bukan ilegal berdasarkan hasil kajian hukum dari konsultan hukum kita.

Jadi tidak ada pungli semuanya sudah sesuai dengan regulasi dan hasil penjualan air tersebut masuk langsung ke kas daerah,"sebut Hadi.

"Kita ini BUMD mana mungkin melakukan pungli, BUMD dibolehkan melakukan penjualan air, dan kita juga memiliki izin," jelas Hadi. 

"Terkait dengan dua pihak yang sedang beroperasi (PDAM dan PT TCN) kita sedang mencari formulasi supaya ada win-win solutions,"terang Hadi.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar