SPACE IKLAN

header ads

Pemkab Lobar Tegaskan, STIE AMM Salah Besar Konflik Lahan Berakhir

Kepala BPKAD Lobar H Fauzan Husniadi.

Oleh. ll
Kamis 15 September 2022.

LOMBOK BARAT -- Pemkab Lombok Barat membantah pernyataan Ketua STIE AMM Dr. H Umar Said yang menyebut konflik lahan dengan Pemkab Lobar berakhir. Justru pihak Pemda menilai AMM salah sebar menganggap konflik berakhir. Pemkab menegaskan, konflik akan berakhir kalau lahan seluas 18 are milik Pemkab itu dikembalikan ke daerah sesuai dengan arahan KPK yang turun peninjauan lapangan ke lokasi awal Agustus lalu. 

Kelapa BPKAD Lobar H Fauzan Husniadi menegaskan, pernyataan dari ketua STIE AMM tersebut salah besar. "Apa yang disampaikan Ketua STIE AMM pak Umar itu salah besar, konflik itu akan berakhir apabila lahan itu sudah dikembalikan ke Pemkab Lobar, sesuai dengan arahan KPK yang turun peninjauan lapangan ke lahan itu,"tegas Fauzan Husniadi, Kamis (15/9). Karena lahan itu kata dia, milik Pemkab yang dibuktikan dengan sertifikat atas nama Pemda.Dan sengketa di tingkat MA itu bukan masalah kepemilikan lahan, melainkan masalah PTUN terkait surat keputusan (SK) pencabutan pinjam pakai lahan. 

Dan terkait dengan putusan MA soal gugatan pihak AMM terhadap surat itu, tentunya Pemda akan taat terhadap putusan tersebut. Artinya pemkab akan melaksanakan putusan itu, dengan menarik atau mencabut SK itu. Namun demikian, pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya yang lebih keras lagi. Dimana dalam beberapa hari kedepan, pihaknya bersama bagian hukum berkoordinasi membahas langkah tersebut. Dimana dalam dua- tiga hari kedepan, pihaknya akan mengirim surat peringatan kepada STIE AMM. Pihaknya akan meminta tanggapan dulu dari pihak AMM, terkait surat itu. 

Kalau pihak AMM tidak menanggapi, maka Pemda akan bersurat untuk pemberhentian pinjam pakai total. "Kami akan kirimkan surat tiga kali, dalam jangka waktu tujuh hari. Kalau mereka tidak menanggapi, kami akan keluarkan SK pemberhentian pinjam pakai total,"tegas dia. Sebenarnya, lanjut dia, niat Pemda mengeluarkan SK pencabutan itu agar Pihak AMM berkomunikasi dengan Pemda untuk tertib administrasi. Karena kata dia, secara aturan tidak ada pinjam pakai seumur hidup. 

Ia menambahkan, langkah yang dilakukan Pemkab ini ditunggu-tunggu oleh APH, termasuk KPK yang sedang melakukan supervisi terhadap kasus aset ini. Dan Pemkab dan KPK menargetkan tahun ini harus selesai, artinya aset ini dikembalikan ke daerah. "Kalau dia tidak sanggup, silahkan keluar, bawa bangunannya sekalian. Jadi yang disampaikan konflik itu berakhir salah besar, sekali lagi konflik itu berakhir kalau aset itu dikembalikan ke Pemkan,"tegas dia. Pihaknya juga akan menggiring kasus ini ke ranah hukum pidana. Karena pihaknya memiliki beberapa bukti dugaan-dugaan yang bisa dipidanakan. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar