SPACE IKLAN

header ads

Polisi di Kota Bima Ingatkan Warga, Bahwa Sepeda Listrik Digunakan Kawasan Terbatas

Sat Lantas Polres Bima Kota Ingatkan, Sepeda Listrik Hanya Boleh Digunakan di Kawasan Terbatas.
Oleh. Ipul
Rabu 7 September 2022.

KOTA BIMA - Maraknya penggunaan sepeda listrik di Bima, menjadi atensi Sat Lantas Polres Bima Kota.

Selain telah disosialisasikan pada para pengguna, Satuan Lantas Polres Bima Kota juga menyambangi sejumlah toko yang menjual sepeda listrik, tujuannya sama, mengedukasi tata cara penggunaan sepeda yang lagi trend ini.

Pada para pengguna, pemilik dan penjual sepeda listrik, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas IptuAbdul Rahman Virga, Selasa (6/9) siang ini, menjelaskan sejumlah aturannya.

Diantaranya, para penjual dan pengguna sepeda listrik tentang penggunaan sepeda Listrik agar sesuai dengan aturan Lalu Lintas hanya bisa dipakai di kawasan contohnya kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perdagangan dan kawasan wisata.

Pada para penjual mulai dari Toko Roda Niaga, Toko Harapan Baru dan Toko Duta Ban Kasat Lantas yang diwakili Kanit Kamsel mengingatkan pula, agar memperhatikan kecepatan kendaraan dimana memiliki batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

"Para penjual sepeda listrik dapat juga menyampaikan informasi dari Sat Lantas Polres Bima Kota kepada para pembeli sepeda listrik,"ungkapnya.

Tidak itu saja, sambungnya, penggunaan sepeda Listrik tersebut hanya boleh bagi anak 12 tahun ke atas.

"Sat Lantas Polres Bima Kota perduli kepada masyarakat kota Bima, jadi diharapkan agar anak dibawah umur 12 tahun dilarang menggunakan sepeda listrik dimaksud,"tutupnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar