SPACE IKLAN

header ads

Sosialisasikan Perbup Nomor 41, Banzas Lobar Tarik Zakat Kades, Perangkat Desa, BUMS Hingga BUMN

Bupati Lobar H Fauzan Khalid, didampingi para Asisten, Ketua Baznas TGH M Taisir, dan Kepala Kemenag saat membuka sosialisasi Perbup nomor 41 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup nomor 28 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah dan Dana sosial Keagaaman lainnya.

Oleh. ll
Selasa 6 September 2022.

LOMBOK BARAT -- Pemkab Lombok Barat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Barat mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup nomor 28 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dan Dana sosial Keagaaman lainnya. Sosialisasi Perbup itu menyasar para Kades, Perangkat Desa,  dan para Camat di Aula Kantor Pemkab Lobar, Selasa (6/9). 

Secara bertahap pihak Baznas menyasar potensi zakat yang lain, seperti BUMN, BUMS, kelompok tani dan pemakai air yang diatur dalam Perbup tersebut.  Semua potensi ZIS ini terus digali oleh Baznas untuk mencapai target ZIS Rp10 miliar per tahun. Sosialisasi Perbup itu dibuka Bupati Lobar H Fauzan Khalid, didampingi Asisten I, Agus Gunawan, dan Asisten III H Ilham dan beberapa Kepala OPD serta dihadiri Kepala Kemenag Lobar. Dalam sambutannya Bupati Lobar menyampaikan bahwa sosialisasi zakat tidak hanya terfokus pada ASN dan lembaga lainnya akan tetapi kali ini bisa mencakup desa-desa di Lobar."Dengan diterbitkannya Perbup tentang penyaluran Zakat, Infaq, Sadakah dan Dana Keagamaan lainnya diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Lombok Barat," terang Fauzan.

Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi maka target akan terpenuhi dari target 2022 sebanyak Rp 7 miliar dan di tahun 2023 bisa mencapai Rp 10 miliar lebih pertahun. Bupati dua periode ini menjelaskan tentang klasifikasi jumlah zakat yang akan dikeluarkan oleh perangkat desa tidak serta merta mengacu pada jumlah zakat secara Islam yaitu sebanyak 2,5 persen  dari jumlah penghasilan.  Melainkan jumlahnya disesuaikan dengan kondisi keuangan para perangkat desa mulai dari kepala desa, Sekdes dan perangkat lainnya."Zakat yang dikeluarkan dan dikelola tidak hanya untuk umat muslim saja melainkan untuk dana keagamaan lainnya seperti masyarakat yang non muslim bisa disalurkan melalui Dharma Praja yang ada di wilayah masing-masing," pungkasnya. 

Ketua Baznas Lobar, TGH M Taisir mengatakan, sosialisasi Perbup kepada Kades dan perangkat desa se Lobar, sebagai upaya memperluas dan memaksimalkan potensi ZIS. "Yang saya patut syukuri, ketika saya tanya apakah seluruh kades dan perangkat siap melaksanakan Perbup ini dengan berzakat lewat Banzas Lobar, dimana Kades dikenakan Rp30 ribu, sekdes Rp25 ribu dan perangkat Rp20 ribu. Mereka semua menjawab, siap. Alhamdulillah"ujarnya. Tentu ini kata dia sebagai upaya mencapai target ZIS Rp10 miliar per tahun. Selanjutnya, dua pekan kedepan Pihaknya akan mendatangi perushahaan-perusahaan (BUMN) di Lembar yang jumlahnya lumayan banyak. 

Menurut pimpinan Ponpes Tahfizul Qur`an Asshohwah Biletepung Gerung ini, kalau perusahaan-perusahaan ini betul-betul bisa dimaksimalkan dan efektif,maka target itu bisa dicapai. Termasuk kata dia, pihaknya berupaya secara bertahap memaksimalkan menyasar BUMS dan petani pemakai air. Karena dalam Perbup itu meliputi semua orang yang memiliki profesi perlu dimaksimalkan pengenaan zakat profesi, sebagai kewajiban umat Islam. Dalam sosialisasi perbup itu,disampaikan juga soal zakat, infak dan sedekah. Dengan harapan, tanpa disuruh-suruh orang akan berzakat, Infak dan sedekah. Dan menyalurkannya melalui Baznas Lobar. Karena Baznas lanjut dia, aman dari sisi syar'i,  aman secara regulasi dan aman NKRI. "Baznas itu memiliki landasan aturan undang-undang artinya lembaga yang diakui oleh negara sebagai pihak yang berhak memungut zakat infak dan sedekah, sehingga warga tidak perlu takut dan khawatir,"ujarnya. 

Asistensi I menambahkan, sosialisasi perbup dihadiri oleh 283 peserta. "Di Lobar terdapat 133 desa dan kelurahan, para kades dan perangkat desa dikenakan zakat, infak dan sedekah,"jelas Asisten I ini. Ia pun berharap agar para kades dan perangkat agar mendukung program ini. Karena program ekstensifikasi zakat ini bisa dicapai target Rp10 miliar.

Adapun besaran Zakat, Infaq, dan Sedekah dan Dana sosial Keagaaman lainnya sesuai Perbup  nomor 41 tahun 2022 adalah kepala desa Rp 30.000, sekretaris desa Rp 25. 000 dan perangkat desa Rp 20.000. Sebeumnya Perbup Nomor 28 tahun 2021 yang membayar Zakat, Infaq, dan Sedekah dan Dana sosial Keagaaman lainnya di Baznas Lobar hanya ASN, BUMD dan diikuti oleh TNI Polri. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar