SPACE IKLAN

header ads

Kapolri menetapkan para tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri menetapkan para tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Oleh. Mell
Jumat 7 Oktober 2022.

JAKARTA  -- Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC. Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).

Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya AHL yang menjabat sebagai Direktur LIB. 

"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.

Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

3 Polisi Tersangka Kanjuruhan, 2 Beri Komando Tembakkan Gas Air Mata.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, SDA, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"DSA, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri menegaskan.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni WSS selaku Kabag Ops Polres Malang.

"WSS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegas Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut. Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Berikut daftar anggota polisi yang dinonaktifkan buntut kerusuhan Stadion Kanjuruhan :

1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat

2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo

3. Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan

4. Komandan Peleton Aiptu Solikin

5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul

6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto

7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi

8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P

9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto

10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar