Proses Penyerahan Barang Hasil Lelang Oleh Gakkum DLHK NTB Kepada Pemenang Lelang.
MATARAM -- Dalam upaya memaksimalkan PNBP dari sektor pengembalian kerugian negara yang bersumber dari TIPIHUT ( Tindak Pidana Kehutanan ) pada dinas LHK Provinsi NTB.
Terkait hal tersebut, Koordinator Sub Gakkum DLHK NTB menerima koordinasi dari staf Kasi Barbuk Kejari Sumbawa bersama KPKNL Mataram, Rupbasan Mataram besersama pemenang lelang BB Rampasan Negara dari kasus TIPIHUT untuk melakukan serah terima barang kepada pemenang lelang.
Adapun BB yang dimaksud adalah, terkait dengan penanganan proses penyidikan yang dilakukan oleh Gakkum terkait dengan TIPIHUT tahun 2015 dan 2016 dengan berkas perkara atas nama Hery Susanto, Jemau'n alias Maun dan H. Abdullah dkk.
Dìmana BB tersebut yang selama ini di titip oleh pihak Kejati NTB di TPBB Lingsar DLHK NTB, BKPH Rinjani Barat berupa truk dengan Nopol S 3533 UX dengan pemenang lelang atas nama Kasri Ajwar selanjutnya Nopol B 9056 WI dengan pemenang lelang atas nama M. Saleh Azhar dan truk dengan Nopol S 9009 UW dengan pemenang lelang atas nama Fatimah Nur Fadilah yang di titip pihak JPU di Rupbasan Mataram, sedangkan muatannya berupa kayu jenis Jati olahan belum ada peminat mengingat kondisi kayu sudah banyak yang lapuk dan harga terlalu tinggi
Setelah melalui tahapan verifikasi Administrasi dilakukan penyerahan BB kepada pihak pemenang lelang pada hari Senin ( 24/10/2022 ) dengan BA penyerahan oleh Penyidik DLHK yang di saksikan langsung oleh para pihak dan instansi terkait di lokasi penitipan BB dan berjalan dengan baik dan lancar.
0 Komentar