SPACE IKLAN

header ads

Sambo Menangis Dipersidangan, Minta Anak Buah Percaya Skenario Kematian Brigadir Yosua

Ferdi Sambo saat menangis di Persidangan.

Oleh. Mell
Rabu 19 Oktober 2022.

JAKARTA – Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat oleh yang didalangi Ferdy Sambo masih menyita perhatian publik.

Kabar terbaru bahwa saat persidangan berlangsung baru-baru ini, Ferdy Sambo disebut menangis di hadapan Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Tak hanya mengangis ia juga meminta kepada keduanya agar mempercayai skenario kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Jaksa menjelaskan hal itu terjadi lima hari selang kematian Brigadir J pada Rabu (13/7/2022), ketika Hendra bersama AKBP Arif Rachman Arifin melaporkan hasil pengecekan CCTV di Komplek Polri yang sebelumnya diminta oleh Sambo.

Hendra awalnya menjelaskan apabila terdapat perbedaan antara keterangan Sambo dengan temuan CCTV terkait kronologis kematian Brigadir J. Namun hal itu ditolak oleh Sambo.

Setelahnya, Hendra kemudian meminta Arif untuk secara langsung menyampaikan temuannya kepada Sambo.

Hendra kemudian menjelaskan apabila sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.

Ia menyebut hal tersebut berbeda dengan pernyataan eks Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Sambo datang ke rumah dinas.

“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan ‘Bahwa itu keliru’, namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi, “kata Jaksa

Lanjutnya, “Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin ‘Masa kamu tidak percaya sama saya, “sambung Jaksa tersebut

Bahkan selama proses tersebut, Jaksa mengatakan Arif tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sembari mendengarkan perintahnya.

Melihat tingkah itu, Sambo kemudian menanyakan kenapa Arif tidak berani menatap dirinya, padahal ia sudah diberitahu peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.

“Saksi Ferdy Sambo berkata ‘Kenapa kamu tidak berani natap saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu’. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata, “bebernya

Usai mendengar dan melihat aksi Sambo itu, Hendra kemudian meminta agar Arif mempercayai pernyataan Sambo seperti sedia kala.

“Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata ‘Sudah Rif, kita percaya saja’, “ucap Jaksa sembari meniru ekspresi Sambo

Atas perbuatannya itu, Hendra dan Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar