SPACE IKLAN

header ads

Diduga Pungli, Kantor NSC Cabang Manggarai Dipersoal

Yosep Jempaut.

Oleh. Roy
Minggu 5 November 2022.

Manggarai, WARTABUMIGORA – Salah satu Kantor NSC Finance yang beroperasi di Jl. Bengawan Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT diduga melakukan pungutan liar terhadap salah satu nasabah.

Dugaan pungli tersebut di sampaikan oleh Yosep Jempaut,alamat Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong yang merupakan salah satu nasabah NSC Finance.

“Awal mula,pada tahun 2021 di bulan Mei, saya pinjam uang di NSC Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan jaminan BPKB Motor atas nama anaknya AlfianAlfian, ” Ungkap Yosep Jempaut.

Dikatakan, setiap bulan dirinya harus membayar cicilan sebesar Rp 473.000(Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu) selama setahun ditambah biaya admin Rp 15.000(Lima Belas Ribu Rupiah) setiap bulan pembayaran. Sehingga, akumulasi pembayaran cicilan setiap bulan Rp 488.000(Empat Ratus Delapannya Puluh Delapan Ribu).

“Kalau ada keterlambatan, saya selalu bayar dendanya.Besaran denda setiap hari Rp 4.730(Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh). Itu selalu saya bayar setiap kali pembayaran, ” Ujar Yosep.

Namun, kata Yosep, pasca pelunasan angsuran selama setahun tersebut, dirinya merasa kaget ketika mau mengambil BPKB Motor di Kantor NSC Finance . Pihak NSC, menagih uang denda keterlambatan Rp 1.981.000(Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu). Sementara, Yosep Jempaut selalu membayar denda keterlambatan setiap kali pembayaran angsuran setiap bulan.

Selain itu, Kata Yosep, sebelum pencairan, pihak NSC melakukan survey di tempat usahanya,namun tidak menjelaskan bahwa ada biaya admin Rp 15.000(Lima Belas Ribu Rupiah) setiap bulan, kecuali penjelaskan soal denda harian saja.

Yosep berharap, NSC Finance yang sudah bertahun-tahun beroperasi di Manggarai agar tidak melakukan penipuan terhadap nasabah lain dengan biaya admin. Mungkin, bagi pihak NSC, Rp 15.000(Lima Belas Ribu Rupiah) ini kecil, namun kalau di akumulasi plus angsuran bulanan hampir mendekati besaran pinjaman yang di ajukan.

“Saya tidak tau suku bunga yang dipakai pihak NSC ini, apakah mengikuti suku bunga ketentuan Bank?, Tutup Yosep.

Terpisah, Primus selaku Pimpinan NSC Finance saat dikonfirmasi media ini di kantor kerjanya menjelaskan bahwa ihwal biaya admin itu ketentuan yang ada dalam regulasi kantor. Biaya admin itu juga, berlaku bagi semua konsumen jika terlambat selama dua hari, ungkap Primus.

“Contohnya, jika tanggal 1 adalah tanggal jatuh tempo, namun konsumen membayar di tanggal 3,makan konsumen tersebut kena denda harian dan juga denda admin, ” Jelas Primus.

Dikatakan, kata Primus bahwa dalam kontrak,denda harian itu akumulasi satu persen dari angsuran pokok konsumen. Kemudian, terkait denda keterlambatan yang kami tagih ke pak Yosep Jempaut Rp 1.981.000 itu karena ada dasar yang sudah kami perhitungkan.

“Di angsuran kesepuluh, Yosep Jempaut membayar satu kali selama 3 tiga bulan, terhitung di bulan april hingga bulan juni. Namun, dendanya tak dibayar selama 119 hari. Selain itu, jumlah hari yang tidak membayar denda oleh Yosep Jempaut, yakni 88 dan 29 hari. “Tutur Primus.

Ia berharap, sebagai perusahaan jasa tentu sebagai manusia pasti tidak pernah luput dari sebuah kekeliruan, maka dari itu mari kita bicarakan baik-baik jika ada perbedaan pemahaman terkait dengan persoalan ini.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar