SPACE IKLAN

header ads

Gegara Ini Kantor Kejari Manggarai Di Gedor Pendemo

Gelar Demonstrasi di Kantor Kejari Manggarai, Massa Tuntut Kajari Manggarai Minta Maaf dan Bebaskan Gregorius.

Oleh. Roy
Senin 7 November 2022.

Flores, WARTABUMIGORA  - Ratusan massa aksi yang datang dari berbagai elemen Masyarakat dan Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai pada Senin (07/11/2022).

Massa yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Manggarai Timur dan Tiba di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai sekitar pukul 10.30 WITA itu lansung menggelar orasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.

Mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Manggarai segera membebaskan Gregorius Jeramu dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan Jaksa pada Gregorius Jeramu dalam kasus pengadaan lahan Terminal Kembur. 

Dalam salinan tuntutan aksi yang salinannya diperoleh media ini, dijelaskan bahwa, Gregorius Jeramu menjual tanahnya kepada pemerintah daerah kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2012 silam.

Gregorius, menjual tanahnya, setelah berulang kali pemerintah daerah kabupaten Manggarai Timur menemui dirinya untuk melakukan pendekatan dan Ia pun merelakan tanahnya demi kepentingan pembangunan terminal Kembur yang terletak di kelurahan Satar Peot, Kabupaten Manggarai Timur.

Menurut massa aksi, Gregorius Jeramu hanyalah tamatan sekolah Dasar yang sama sekali tidak mengerti prosedur jual beli tanah yang dilakukan sepuluh tahun silam itu.

Namun, Kejaksaan Negeri Manggarai malah menetap Gregorius sebagai tersangka karena dituding telah menjual tanah tanpa alas hak.

“Padahal keluarga, masyarakat adat dan pemerintah setempat telah mengakui bahwa tanah tersebut memang milik Gregorius Jeramu, ” demikian isi tuntutan aksi massa. 

Penetapan Gregorius Jeramu sebagai tersangka kini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena nyatanya, banyak masyarakat yang menjual tanah tanpa alas hak.

Pihaknya juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Manggarai segera membebaskan Gregorius Jeramu. Karena tanah tersebut memang tanah milik Gregorius Jeramu dan tidak ada pihak manapun yang mengklaim tanah miliknya.

Menurut mereka, penetapan Gregorius Jeramu sebagai tersangka telah menciderai kearifan lokal budaya Manggarai dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal di tengah masyarakat.

Tah hanya itu, pihaknya juga mendesak agar Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai dan menyampaikan permohonan maaf atas penetapan Gregorius Jeramu sebagai tersangka.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar