SPACE IKLAN

header ads

Perkara Kasus ITE Made Santi Tidak Masuk Akal

Perkara Kasus ITE Made Santi Tidak Masuk Akal,

Oleh. DVD
Selasa 8 November 2022.

Mataram, WARTABUMIGORA -Sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi ke-6 dalam perkara ITE atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA), telah berlangsung pada hari Kamis (3/11/2022), di Pengadilan Negeri Mataram. Saksi yang dihadirkan adalah Dr. Abdul Gani Makhrup, SH.,M.Kn dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa dia mengenal I Gede Gunanta sejak tahun 2000, kemudian berencana menjalin kerjasama dengan Gede Gunanta untuk perekrutan mahasiswa di lembaga pelatihan Bidari Tourism College (BTC), yang nantinya menjadi tenaga kerja yang akan dikirim ke Jepang. Dia pun melakukan sosialisasi keberadaan BTC dihadapan peserta, terutama kepala-kepala desa dari Lombok Timur dengan harapan nanti kepala desa yang akan melakukan perekrutan dan membiayainya dari dana desa.

Saksi sendiri sudah mengeluarkan biaya uang pribadi Rp 14 juta, untuk uang saku peserta di sosialisasi tersebut. Kemudian saksi membuat perjanjian kerjasama di notaris Lombok Timur tertanggal 29 Januari 2021, yang mana I Gede Gunanta bertindak untuk dan atas nama CV. Kessha Mutiara Suci dan saksi bertindak untuk dan atas nama pribadi dengan mendapatkan persentase tiap mahasiswa yang berhasil direkrut.

Namun, ketika Tim Penasehat Hukum mengejar lebih jauh dalam keterangan saksi, ternyata keterangan saksi banyak tidak didukung bukti lain dan tidak masuk akal. Diantaranya saksi tidak tahu adanya perceraian dan tidak tahu perkara harta bersama Gede Gunanta dengan mantan istri, meski telah saling mengenal lama dari tahun 2000 an.

Saksi tidak pernah melihat papan nama dan surat-surat terkait ijin BTC selaku lembaga non formal penyelenggara pelatihan. Saksi juga tidak dapat menunjukkan bukti kerugian yang dialaminya Rp 14 juta.  Misalnya bukti tanda terima para peserta telah menerima uang saku dari kegiatan sosialisasi.

Selanjutnya saksi tidak dapat menunjukkan poin perjanjian terkait menyalurkan tenaga kerja ke Jepang, dan ternyata saksi ketika membuat perjanjian tersebut masih menjadi pejabat publik, yaitu Notaris.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan saksi yang berprofesi sebagai Notaris dan sudah Doktor agar tidak gampang membuat kesepakatan yang sifatnya ngambang, karena saksi tidak tahu legalitas BTC dan BTC ini tidak ada name boardnya, namun berani membuat perjanjian.

"Lembaga pelatihan non formal itu itu tidak boleh sembrono, harus ada ijin dari Dikti atau Dinas Pendidikan, apalagi kalau menggunakan anggaran dana desa itu akan jadi korupsi. Hal yang seperti ini banyak buat kepala desa dijerat korupsi. Seharusnya kalau seandainya benar ingin bekerjasama kenapa tidak membuat perjanjian dan memastikan legalitas lembaga lebih dulu baru sosialisasi. Kasihan kalau begini, nanti mahasiswanya yang akan rugi. Apalagi kalo ingin mengirimkan tenaga kerja ke Jepang, itu jauh lebih sulit," cecar Majelis Hakim.

Tim Penasehat Hukum menilai, saksi yang dihadirkan Penuntut Umum ini termasuk yang tiga kemarin di persidangan sebelumnya, 27 Oktober 2022, yaitu dari KPKNL, Zulkifli, Travel agen Saksi Hasnah dan Saksi Ida Bagus Cakra Bawa dinyatakan bahwa seluruh keterangannya tidak ada yang membuktikan terdakwa bersalah.

Zulkifli meski dari KPKNL ternyata tidak pernah terlibat langsung dalam permohonan eksekusi terkait obyek lelang perkara harta bersama Gede Gunanta dengan mantan Istri I Nengah Suciarni.

Hasnah mengaku mengalami kerugian Rp 200 ribu, karena telah kehilangan pulsa dan bayar transport.

Sementara Ida Bagus Cakra Bawa dengan tegas mengatakan tidak ada kerugian yang dialaminya. Dari semua saksi ini makin menegaskan perkara ini tidak masuk akal dan jauh dari unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa IMSA. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar