SPACE IKLAN

header ads

Rampas Mobil Milik Konsumen di Labuan Bajo, Adira Finance Terancam Dipolisikan

Rampas Mobil Milik Konsumen di Labuan Bajo, Adira Finance Terancam Dipolisikan.

Oleh. Roy
Minggu, 5 November 2022.

Labuan Bajo, WARTABUMIGORA – Kantor Cabang Adira Finance Labuan Bajo, diduga merampas kendaraan mobil milik konsumennya Yohanes Darmono asal Kampung Ka’ung, Desa Gololujang ,Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT.

Dugaan perampasan itu disampaikan Yohanes Darmono sebagai pemilik mobil, Minggu 6 November 2022 malam.

Sebelumnya, sekitar bulan Juni 2021 Yohanes Darmono melakukan proses pembelian satu unit kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu-Grandmax melalui Kantor Cabang Adira Finance di Labuan Bajo dengan Down Payment(DP) Rp.16 juta lebih.

Adapun angsuran Rp.4.257.000 per bulan selama 60 bulan (5 tahun).

Dalam perjalanan masa pembiayaan, Yohanes Darmono tetap patuh melakukan kewajibannya untuk tetap mengangsur kredit, dan tercatat hingga Agustus 2022.

Di bulan September-Oktober angsurannya mandek yang menyebabkan puncak persoalan.Sehingga,pada bulan Oktober 2022, dua orang dari Kantor Cabang Adira Labuan Bajo mengambil mobil tanpa sepengetahuan Yohanes Darmono sebagai pemilik mobil di Desa Gololujang , Kecamatan Boleng.

Saat itu,di rumah Yohanes Darmono hanya istri seorang diri. Dua pegawai Adira tersebut meminta kunci mobil kepada istri konsumen bernama Yuliana Sueng untuk dibawa ke kantor. Namun, Yuliana Sueng sempat beralasan bahwa dia tidak mengetahui urusan itu.

“Saya tidak tau urusan mobil itu,pak.Tunggu suami saya pulang saja.Ah,sudah lama(sudah dua bulan)kamu tidak bayar angsuran,mana kuncinya sembari memberikan surat untuk saya tandatangani. Sementara, saya tidak tau isi surat itu. Ketika saya tanya mereka hanya bilang bahwa itu surat laporan bahwa kami telah datang di rumah ini,” jelas Yuliana.

Sementara, Yohanes Darmono selaku pemilik mobil saat pulang ke rumah mengaku kaget saat liat mobilnya tidak berada di rumah. Dirinya sempat menanyakan keberadaan mobilnya, kemudian istri Yohanes memberi tahu bahwa mobilnya di tarik sama leasing.

“Saya kaget pak. Kemudian saya kontak staf Adira melalui telpon katanya saya tunggakan dua bulan tidak bayar angsuran. Namun, sebagai konsumen yang baik, saya sempat meminta mereka (PT.Adira red) untuk melunasi tunggakan tersebut. Namun, mereka menyuruh saya untuk konfirmasi ke kantor cabang yang di Maumere. Sehingga, dalam hal ini saya akan laporkan ini ke penegak hukum,” ungkap Yohanes.

Dikatakan, modus dari pihak Adira adalah meminta untuk dititipkan di gudang penitipan milik Adira ,dan apabila status angsuran mobil lancar maka diambil kembali.Ternyata, konsumen mendapatkan informasi jika kendaraan tersebut bukan di gudang milik Adira Labuan Bajo melainkan berada di salah satu kantor Cabang Adira di Maumere.

Menyikapi adanya kejadian ini, Ketua Komodo Lawyers Club(KLC) Manggarai Barat, Plasidus Asis Deornay,S.H mengatakan bahwa penarikan kendaraan itu ada aturannya. Tidak semena-mena. Apalagi baru telat dua bulan. Ini sudah melanggar perjanjian dan/aturan yang berlaku.

“Saya sudah WA pihak Adira untuk selesaikan secara kekeluargaan agar mobil klien saya bisa diambil kembali. Kita somasi dulu. Kalau tidak selesai maka pasti akan ada proses lebih lanjut”, ungkap Asis.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kantor Cabang Adira Finance sudah berkali-kali dihubungi baik pesan WhatsApp maupun via telepon, namun tidak direspon.

 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar