SPACE IKLAN

header ads

Ternyata Ini, Penyebab Tunjangan Guru Dihentikan Kemdikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Oleh. Mell
Rabu 9 November 2022.

Jakarta, WARTABUMIGORA -- PENYALURAN tunjangan guru dari pemerintah bagi para penerima tunjangan juga perlu diwaspadai, karena terdapat hal- hal yang dapat memicu penghentian tunjangan oleh pemerintah.

Dalam artikel ini akan dibahas mengeai penyebab tunjangan guru dihentikan Kemdikbud.

Penghentian tunjangan guru, tidak semerta – merta terjadi apabila tidak ada alasan tertentu, tentu saja terjadinya penghentian tunjangan ini ada hal hal yang perlu diperhatiakan oleh guru.

Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pentunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Daerah, dijelaskan juga mengenai alasan penghentian tunjangan guru.

Berikut ini 6 poin penyebab tunjangan guru dihentikan mulai dari tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan, dapat dihentikan oleh Kemendikbud, yaitu:

Meninggal dunia

Mencapai batas usia pensiun

Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Mendapatkan tugas belajar

Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Lalu untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Sementara itu, untuk alasan yang bisa dihindari seperti guru ASN mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

Selain itu, Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pentunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Daerah, dijelaskan juga mengenai jadwal tunjangan akan dicairkan untuk masing- masing penerima.

Perlu diketahui, beberapa tunjangan yang diterima guru yaitu pertama, tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi atau TPG yang dipertukan bagi guru yang telah medapatkan sertifikat pendidik melalui program PPG.

Lalu kedua, tunjangan khusus yang ditujukan bagi guru yang dikhususkan bagi guru ASN daerah yang telah memiliki status sertifikasi.

Dan yang ketiga, untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Masih dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Demikian informasi mengenai Penyebab Tunjangan Guru Dihentikan Kemdikbud, Perhatikan 6 Poin Ini, semoga dapat menjadi perhatian dan dapat bermanfaat.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar