SPACE IKLAN

header ads

Abdul Hafiz Minta Polda NTB Segera Bongkar Kasus Mafia Tanah di Batulayar Lombok Barat

Abdul Hafiz, S.H selaku Praktisi Hukum.

Oleh. Ilhm
Senin 26 Desember 2022.

LOMBOK BARAT, WARTABUMIGORA - Kasus Tanah di Batulayar Lombok Barat yang ditangani oleh Direskrimum Polda NTB semakin mencengangkan, Pasalnya diketahui dalam kasus tersebut banyak Oknum - oknum yang terlibat serta pelaku nya juga telah ditetapkan oleh Polda NTB.

" Karena ternyata diketahui banyak Oknum-oknum yang terlibat serta Para Tersangkanya yang telah ditetapkan oleh Direskrimum Polda NTB saling Lapor Melapor sebagaimana yang telah dilansir oleh beberapa Media Online terakhir ini," ungkap Abdul Hafiz S.H seorang praktisi hukum saat ditemui dikediamannya pada Minggu (25/12/2022).

Selaku Praktisi Hukum, dirinya (Abdul Hafiz) perlu menyuarakan pandangan hukum atas pemberitaan tersebut bahwa dalam praktik mafia tanah selalu melibatkan 3 (tiga) unsur, yaitu Unsur Pengusaha, Unsur Notaris dan Unsur BPN.

" Maka jika dicermati kasus Mafia Tanah di Lombok Barat tersebut, ini sudah merupakan jaringan yang terstruktur, sistematis, dan telah di skenario kan maka saya sarankan agar Direskrimum Polda NTB tegas mengusut Kasus ini dan menindak Para Terduga Pelaku serta menahannya jika sudah cukup bukti untuk itu." Tegas Hafiz.

Lebih lanjut Abdul Hafiz, S.H mengatakan Pencabutan Kuasa oleh Tersangka inisial MAH dan YUH kepada Kuasa Hukumnya berinisial HJ dalam Perkara Perdata, sah-sah saja namun perlu diperhatikan jika Pencabutan Kuasa Hukum tersebut.

" Dimana Perkara sedang berjalan dan Pihak Tergugat telah menjawab Gugatan Penggugat, maka Perkara tersebut tetap berjalan sekalipun Kuasa telah dicabut dan Pihak Pemberi Kuasa/Principal yang berhadapan langsung dengan Pihak Tergugat sampai Perkara tersebut diputus." Cetusnya.

Dan yang menjadi pertanyaan disini, lanjut nya, apakah Penggugat melakukannya atau tidak.

" Ya Sekiranya tidak, maka Putusan Perdata atas Perkara tersebut tentu diberitahu langsung oleh Jurusita Pengadilan dan selanjutnya Pihak Pengacara atau Kuasa Hukum yang telah dicabut tersebut tidak lagi berhak dan bertindak atas nama Kliennya tersebut." Beber Hafiz.

Dan selanjutnya Abdul Hafiz, S.H mengatakan kasus mafia tanah tersebut sudah terang, siapa berbuat apa dalam hal adanya AJB (akta jual beli) palsu yang di terbitkan oleh notaris SR di Lombok Barat dan siapa yang mendanai dalam jaringan mafia tanah tersebut.

" Polda NTB segera mengungkap kasus tersebut." Pinta dia.

Menurut dia, karena jelas siapa terduga pelakunya dan satgas mafia tanah haruslah memonitor dan terlibat mengungkap kasus mafia tanah yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar