SPACE IKLAN

header ads

Belasan Kasus Sengketa Tahun 2022 Dimenangkan Bagian Hukum Lobar


Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra SH.,MH.

Oleh. ll
Minggu 17 Desember 2022.

LOMBOK BARAT, WARTABUMIGORA - Jumlah gugatan sengketa yang masuk dan ditangani Pemda Lombok Barat selama tahun 2022 sebanyak 16 kasus. 16 kasus itu, terdiri dari delapan kasus sengketa baru dan delapan diantaranya merupakan lanjutan perkara sebelumnya. Dari belasan sengketa itu, hampir semuanya dimenangkan Pemda Lobar melalui Bagian Hukum setempat. Belasan gugatan sengketa itu bervariasi, ada yang menyangkut aset daerah, perizinan dan PAW anggota DPRD. 

Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra, SH., MH., menerangkan perkara sengketa yang ditangani tahun ini sebanyak 16 kasus. Masing-masing, 8 sengketa baru dan 8 perkara lanjutan dari sebelumnya. "Total perkara yang kita tangani 16 sengketa, sebagian besar kita dimenangkan pengadilan,"kata Dedi, akhir pekan kemarin.  Disebutkan, 16 perkara sengketa itu ini tidak ansih di Lobar, namun tersebar di wilayah Mataram dan KLU. Dimana dalam perkara sengketa di dua daerah itu, Pemda Lobar ikut digugat entah itu sebagai tergugat satu, turut tergugat karena data kepemilikan awal aset masih ada di Lobar. 

Dirinci 16 perkara sengketa itu, diantaranya, aset di Bayan KLU. Dimana dalam perkara ini, Pemda ikut sebagai tergugat. Pihak penggugat sudah melakukan PK, dan Pemda dimenangkan oleh Pengadilan. Perkara selanjutnya, Bupati Lobar sebagai tergugat dua dalam perkara sengketa aset SDN di Ampenan Mataram. Penggugat melakukan upaya hukum PK, dan Pemda lakukan kontra memori PK sehingga Pemda pun dimenangkan. Selanjutkan, Bupati sebagai tergugat satu pada sengketa lahan Pecatu yang berlokasi di Punikan kecamatan Lingsar. "Kita dimenangkan, penggugat lakukan kasasi. Dan kita menang,"jelas dia. 

Kasus sengketa aset juga  terjadi di Loang Balok Mataram. Dimana Pemda digugat atas perbuatan melawan hukum di PN Mataram, dengan minta ganti rugi Rp10 Miliar. "Kita menang NO, gugatan mereka tidak dapat diterima oleh pengadilan. Sampai sekarang mereka tidak lakukan banding,"ujarnya. Sengketa yang lain dimenangkan Pemda, yakni lahan aset di Bagik Polak Kecamatan Labuapi. Pemda digugat dan diminta ganti rugi Rp10 miliar, namun Pemda dimenangkan. 

"Kita juga menang itu,"ujarnya. Lebih lanjut, dalam sengketa lahan seluas hampir satu hektar di Mataram berlokasi di dekat Eks Bandara Selaparang, dimana Bupati sebagai tergugat satu. "Kita menang di PN, dan dia tidak melakukan upaya hukum Banding,"sebut dia. 

Kemudian, lanjut dia, sengketa lahan eks SMP 2 Gunungsari diajukan oleh pihak ketiga. Pihak penggugat menggugat TKPRD, karena tidak mengeluarkan rekomendasi perizinan pembangunan BTN di atas lahan itu. Alasan Pemda, tidak diberikan izin karena Pemda masih pelajari untuk upaya hukum PK. Dan aset itu masih tercatat di neraca Pemda, belum dilakukan penghapusan. 

"Sehingga Pemda digugat, dan dalam perjalanan kita dimenangkan,"tegas dia. Lebih lanjut, perkara digugat Pemda sebagai turut tergugat satu di PA, terkait kantor lurah di wilayah Kekalik. Dalam perkara ini, gugatan penggugat dikabulkan sebagian. "Sekarang mereka Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram,"ujarnya. 

Perkara sengketa lain, lahan aset tanah pecatu di Kuranji kecamatan Labuapi. Dimana termasuk gugatan baru dan Pemda pun dimenangkan karena eksepsi Pemda diterima oleh majelis hakim. Sebab Pemda juga memiliki sertifikat atas lahan itu. Selanjutnya, Pemda sebagai turut tergugat dua atas perkara PN Mataram. Gugatan diajukan oleh dua anggota DPRD Berkarya Lobar atas rekomendasi yang diterbitkan bupati. Dalam pekara ini, eksepsi Pemda dimenangkan.

 "Jadi gugatan mereka ditolak"ujarnya. Kemungkinan kata dia, anggota dewan ini akan lakukan banding.  Terakhir, Pemda digugat pengusaha ikan koi. Namun belakangan, mereka mencabut gugatannya tersebut di PN Mataram. "Seminggu lalu gugatannya dicabut,"ujar dia. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar