SPACE IKLAN

header ads

Isu Pelecehan Seksual Menerpa Ketua KPU RI, Farhat Abbas; Kami Sudah Sampaikan Somasi

Ilustrasi.

Oleh. Mell
Sabtu 24 Desember 2022.

JAKARTA, WARTABUMIGORA-- Dugaan tindak pelecehan seksual tengah menerpa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Bahkan, pihak yang mengaku sebagai korban bakal melaporkan Hasyim Asy’ari ke polisi atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

Diduga, korbannya yakni Hasnaeni yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’.

Farhat Abas, Kuasa Hukum Hasnaeni (Wanita Emas) kepada media mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari sebagaimana disampaikan klien-nya, Hasnaeni.

Menurut Farhat Abas, pelecehan seksual itu dilakukan berkali-kali di beberapa tempat.

Terduga korban dijanjikan kemudahan untuk Partai Republik Satu (PRS) sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024.

Atas dasar janji atau iming-iming itulah, Hasyim Asy’ari juga terancam dilaporkan ke polisi atas abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang melanggar kode etik membantu Partai Politik di luar ketentuan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 4 Tahun 2022.

Lantaran PRS tak lolos dalam verifikasi administrasi, Hasnaeni membuka kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim kepada dirinya ke publik.

Dilansir dari Liranews, setidaknya ada empat peristiwa pelecehan yang dilakukan. Satu di antaranya terjadi di Hotel Borobudur.

“Kami sudah menyampaikan somasi kepada Hasyim, namun hingga kini belum direspon. Jika memang apa yang disampaikan Hasnaeni tidak benar, Hasyim bisa menjawabnya. Toh nanti pembuktian bisa dalam proses hukum,” tegas Farhat.

Selain itu, Farhat menyampaikan video singkat Hasnaeni berdurasi 26 detik.

Inti dari video tersebut terdapat korelasi dugaan pelecehan seksual dengan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan Hasyim.

“Hasnaeni tidak bekerja, Hasyim yang bekerja,” beber Farhat. 

Diduga melalui kewenangannya, Hasyim telah memerintahkan petugas KPU membantu Partai Republik Satu lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 tahap satu.

Hal itu melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 3 maupun Pasal-Pasal lainnya.

Hasyim sendiri telah membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual kepada Hasnaeni sebagaimana dilansir media www.japos.co yang kini viral dikalangan politik.

Namun pihak kuasa hukum akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.

Di sisi lain, Ketum Partai Parsindo, KRH. HM. Jusuf Rizal mengaku prihatin dengan munculnya kasus dugaan pelecehan seksual itu.

Telebih, Hasyim merupakan kader NU (Nahdlatul Ulama) dan Alumni PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).

“Dunia politik tentu prihatin karena di tengah Presiden Jokowi meminta pengelolaan KPU harus profesional, namun Ketuanya justru tersandung tidak hanya dugaan pelecehan seksual, juga diduga menyalahgunakan kewenangan melanggar PKPU,” tegas Jusuf Rizal.

Pria berdarah Madura-Batak itu menuturkan, jika benar apa yang disampaikan Hasnaeni tentang pelecehan seksual terhadap dirinya dengan janji membantu meloloskan Partai Republik Satu, tentunya sudah masuk pada pelanggaran kode etik berat.

“Ini menunjukkan KPU tidak dikelola secara profesional sesuai ketentuan PKPU. Untuk mengetahui siapa-siapa orang KPU yang terlibat, bidang Teknis KPU di bawah komando Idham Holik, tentu akan mudah mengetahui jika diproses hukum. Bisa dilakukan audit digital forensik terhadap Sipol,” tegas Jusuf Rizal.

Selain itu, lanjut Jusuf Rizal yang juga aktivis penggiat antikorupsi itu, sesuai dengan statement Hasnaeni, jika benar bahwa Hasyim membantu Partai Republik Satu di luar ketentuan PKPU, dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pelanggaran kode etik.

Dilansir dari japos, Ketua KPU Hasyim Asyhari saat dikonfirmasi mengaku kenal dengan korban saat pendaftaran.

“Saya kenal Beliau pada saat masa pendaftaran partai, sedangkan pertemuan dan pembicaraan seputar pendaftaran partai dilakukan di kantor,” ungkap dia.

Menurut Hasyim, dalam pembicaraan dijelaskan tentang ketentuan dan mekanisme pendaftaran partai dan verifikasi.

Pertemuan dilakukan secara terbuka dan diikuti sejumlah pengurus partai.

“Tidak benar ada janji- janji khusus dan hubungan personal yang melampaui batas kewajaran. Saya paham batas-batas kepantasan dalam pergaulan,” tukas Hasyim


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar