SPACE IKLAN

header ads

Kantongi Sabu, Pria di Sumbawa Keciduk Polisi

Ilustrasi.

Oleh. WB
Rabu 7 Desember 2022.

SUMBAWA BESAR, WARTABUMIGORA - DA alias Pacek lelaki 32 tahun yang merupakan petani asal lape berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Sumbawa sore kemarin (05/12/22). Ia diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. 

Dari tangan Pacek pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,37 gram.

Selain sabu-sabu saat penggeledahan didalam kamar Pacek juga di temukan alat pakai (bong),  skop, pipa kaca, klip obat, gunting, korek gas dan 2 unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S, Sos membenarkan penangkapan tersebut.

 "Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Sabu-sabu dengan berat bruto 0,37 gram ini ditemukan didalam dompet Pacek saat dilakukan penggeledahan badan. Saat ini kami sedang mendalami dari mana Pacek mendapatkan barang haram tersebut." Singkatnya.

Atas perbuatannya Pacek di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar