SPACE IKLAN

header ads

Marak Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai & Disperindagkop Lombok Utara Gelar Bimtek

Marak Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai & Disperindagkop Lombok Utara Gelar Bimtek.

Oleh. DVD
Minggu 11 Desember 2022.

LOMBOK UTARA, WARTABUMIGORA - Dalam rangka meminimalisir terjadinya peredaran rokok ilegal khususnya di wiliyah Kabupaten Lombok Utara.

Dinas Disperindagkop Lombok Utara bersama pihak Bea Cukai Mataram menggelar acara Bimtek di dua kecamatan yakni di kecamatan Gangga pada tanggal 6-8 Desember 2022 dan di kecamatan Kayangan pada  tanggal 7-9 Desember.

Kegiatan Bimtek tersebut merupakan jawaban dan tindak lanjut dari kegelisahan dari para pelaku usaha Tembakau Rajang yang ada di Kabupaten Lombok Utara terkait usaha mereka yang belum memiliki ijin Cukai sehingga produk yang beredar di pasaran selama ini di tarik pihak Satpol PP.

Adapun sasaran dari kegiatan tersebut adalah bagaimana petani tembakau dan para pelaku usaha tembakau rajang dapat memahami bagaimana pengemasan yang baik dan juga para pelaku usaha bisa memahami dan mengerti terkait dengan alur perijinan usaha yang harus di urus agar produk yang di hasilkan nantinya adalah produk tembaku iris yang legal.

Untuk itu di harapkan, dengan adanya kegiatan Bimtek tersebut dapat memberikan tambahan pengetahuan sehingga para petani dan pelaku usaha dapat memahami alur terkait dengan prosedur pengurusan perijinan NPPBKC dari kantor Bea Cukai.

Dalam kegiatan Bimtek tersebut hadir selaku narasumber/instruktur adalah :

1. Dari Dinas Koperindag KLU dengan materi terkait dengan kebijakan pemberdayaan IKM tembakau.

2. Bea Cukai Mataram dengan materi terkait perijinan NPPBKC tembakau.

3. UPTD Balai Kemasan Produk Dinas Perindustrian Provinsi NTB dengan materi terkait dengan merk dan kemasan.

4. Dinas PTSP KLU dengan materi yang disampaikan terkait dengan fasilitasi pembuatan ijin NIB bagi para pelaku tembakau iris.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop KLU M. Jamili dalam rilis resminya, Jumat ( 09/12/2022 ).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar