SPACE IKLAN

header ads

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Adalah Laten

 

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Adalah Laten.

Oleh. Mell
Rabu 7 Desember 2022.

JAKARTA, WARTABUMIGORA - Diskusi publik yang diselenggarkan KAMI mengambil tema yang out of the box. 

Tampak dihadiri oleh, Bachtiar Chamsah, Jend. Purn. Gatot Nurmantyo, Ahmad Yani, Anton Permana, Edy Mulyadi.

Hersubeno membuka diskusi ini dengan mempersilahkan pembacaan puisi oleh Adhie Massardi (7/11/2022).

Menurut Refly Harun dalam mengupas mengenai dasar dari Hukum Tatanegara dalam perspektif konstitusi Presiden 2 periode dengan memperpanjang masa jabatan. Tidak ada konstitusi yang membenarkan adanya perpanjangan masa jabatan 2 periode, jadi inkonstitusional dalam tatanan hukum Tatanegara normal dan dianggap makar. 

Dr. Mulyadi mempertegas penundaan pemilu tidak dibenarkan adanya hal tersebut, terkecuali darurat militer.

Setiap pejabat yang memegang jabatan tanpa adanya pemilu adalah haram hukumnya karena merupakan mandat rakyat selama 5 tahun yang didapat dari Pemilu. Tidak ada dasar adanya penundaan pemilu. Ketika rakyat memahami sebagai pemegang mandat kekuasaan di negara yang berdaulat, maka rakyat bahkan berhak mengusir dan menurunkan kekuasaan yang sedang berjalan.

Disaat pemilu berjalan dan seperti yang diinginkan dan dibutuhkan rakyatnya, Addie Massardi menganggap bahwa para wakil yang dipilih rakyat tidak memiliki integritas dan etika saat memegang kekuasaan.

Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat. Hal ini yang menjadi dasar bagi Jend (Purn). Gatot Nurmantyo untuk mempertanyakan adanya wacana perpanjangan masa jabatan dan penjadwalan ulang pemilu karena hal ini justru akan mendorong Presiden menuju jurang kehancuran. 

KAMI pada dasarnya menginginkan berjalannya Pemilu dengan jujur dan adil hingga didapat pemimpin yang terpiih nanti dan tidak ada peluang untuk perpanjangan masa jabatan untuk presiden



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar