SPACE IKLAN

header ads

Akhirnya Berkas Pelaku Penebangan Hutan Lindung di Bima Masuk Kejaksaan Tinggi NTB

Berkas Tersangka Feriman di Nyatakan P 21 Oleh JPU Kejati NTB.

Oleh. DVD
Jumat 13 Januari 2023.

BIMA, WARTABUMIGORA - Pelaku Penebangan Pohon di kawasan hutan lindung So Banggawo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima kini terus bergulir. 

Menurut Sub Koordinator Gakkum Dinas LHK NTB Astan Wira, pelaku inisial F merupakan warga Bima tersebut telah ditemukan barang bukti atas atas kasus yang terjadi pada hari Rabu tanggal, 30 November 2022 Sekira pukul 11.32 Wita.

" Ya telah terjadi tindak pidana Kehutanan yaitu “setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah," ujar Astan Wira, Jumat (12/1/2023).

Sebagaimana dimaksud kata Astan, dalam Pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo. Pasal 12 huruf “c” UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di dalam kawasan hutan lindung So Banggawo pada KH. Maria (RTK.25) wilayah administrasi Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

" Adapun kejadian penebangan pohon secara tidak sah tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan Negara (Hutan Lindung) oleh inisial F," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik LHK - DLHK NTB, berkas perkaranya pelaku telah diteliti oleh Jaksa Peneliti /JPU Kejati NTB dan  sebelumnya telah lengkap P.21.

" Bahwa dari perbuatan tanpa ijin/illegal dari tersangka F dari barang bukti penebangan pohon dan perambahan perusakan hutan diwilayah tersebut didapatkan kerugian negara secara materil," katanya.

Sehingga kerugian dari penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) ditambah dengan kerugian kerusakan lingkungan hidup sejumlah Rp. 1,095,075,- + Rp. 74.930.000,- = Rp. 76,025,075,-. (tujuh puluh enam juta dua puluh lima ribu tujuh puluh lima rupiah).

" Dan pelimpahan Tahap II Pada hari Kamis, 12 Januari 2023 dilaksanakan pelimpahan tanggung jawab terhadap Barang Bukti dan Tersangka F dari  Penyidik kepda JPU Kejati NTB diterima oleh Kasi TPUL selaku JPU sdr. IWAN WINARSO, SH , M.M.Hum.," katanya.

Atas tindakan tersebut, selanjutnya diserahkan oleh Penyidik bersama JPU kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bima diterima oleh Kasi Pidum diwakilkan JPU pendamping Muhammad Ricky, SH.

" Untuk kasus tersebut akan di sidangkan di PN Bima hingga mendapatkan hukuman berupa vonis dari Majelis Hakim." Ujarnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar