SPACE IKLAN

header ads

Aksi tolak ERP Jakarta, Haruskah OJOL Lewat Jalan Langit

Aksi tolak ERP Jakarta.

Oleh. Mell
Rabu 25 Januari 2023.

JAKARTA, WARTABUMIGORA - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1). Mereka menolak penerapan jalan berbayar di Ibu Kota atau electronic road pricing (ERP).

Berdasarkan pantauan media, driver ojol mulai berorasi pukul 11.30 WIB. Hingga pukul 13.25 WIB, pendemo masih melakukan aksi pendapat.

Mereka menutup separuh jalan dan menyebabkan kendaraan melintas di Jalan Kebon Sirih tersendat.

"Tolak ERP. Kami minta sistem ini dibatalkan!" kata salah satu pendemo.

Para driver ojol ini mempertanyakan pihak yang menginginkan agar jalan berbayar bisa terwujud. Sebab, gagasan ERP telah muncul sejak kepemimpinan Sutiyoso.

"Wacana ini sudah ada di tahun 2006. Semua orang tahu. Sementara, ini gubernurnya sudah pensiun. Baru Pj (Gubernur DKI) siapa yang tanda tangan?" ungkap orator di atas mobil komando.

Di waktu bersamaan Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan eksekutif terkait pembahasan ERP. Ketua Komisi B DPRD Ismail menyempatkan diri menemui pendemo.

"Jadi hari ini bertepatan dengan rencana rapat lanjutan pembahasan ERP, ada aspirasi dari masyarakat yang sebenarnya juga sudah diberitahukan kepada kami," kata Ismail setelah menemui para ojol.

Namun, kehadiran Ismail langsung ditolak oleh para ojol. Mereka tak ingin aksi unjuk rasa berhenti hanya karena audiensi. Pendemo ingin langsung bertemu Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

"Secara tertulis kita sudah bisa menangkap apa yang menjadi aspirasi mereka dan ini tetap akan kita perjuangkan dalam rapat-rapat pembahasan kita ke depan," ujar Ismail.

Sebagai informasi, sepeda motor dan ojek online direncanakan akan dikenakan tarif jalan berbayar. Maka dari itu, otomatis Pemprov DKI juga akan membebankan tarif ERP kepada ojek online.

Rencananya ada 25 ruas jalan yang bakal dikenakan ERP, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang).

Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari; dan, Jalan HR Rasuna Said.

Lalu, pengendalian lalu lintas secara elektronik ini berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar