SPACE IKLAN

header ads

Faizin Ketua PPK Sekotong Siap Maju Jadi Calon KPU Lobar 2024

PPK Kecamatan Sekotong Faizin.

Oleh. ll
Kamis 24 Februari 2023.

LOMBOK BARAT, WartaBumigora. Dukungan terus mengalir sebagai Komisioner KPU Lombok Barat, banjir dukungan moral ramai-ramai memasang foto Faizin di masing-masing akun Facebook.

Di media sosial Faizin di unggah fotonya sebagai calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat, dengan tulisan menyatakan, # saya mendukung penuh kepada saudara Faizin sebagai Komisioner KPU Lombok Barat, dukungan tersebut dibagikan dihalaman Facebook.

Ketua PPK Kecamatan Sekotong Faizin mengatakan, foto dirinya di pasang dan diunggah di media sosial adalah bentuk aksi solidaritas kepada dirinya ini semacam dukungan moral.

" Ya kami sangat menghargai dukungan moral yang diberikan kepada saya sebagai Komisioner KPU Lombok Barat," ujar Faizin yang saat ini menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Sekotong saat di konfermasi awak media. Kamis (24/2/2023).

Faizin menyebut dukungan moral yang diberikan kepada ramai-ramai di media sosial Facebook sah-sah saja, dan dirinya menerima dukungan moral tersebut sebagai motivasi kerja di PPK Kecamatan Sekotong saat ini.

" Terimakasih kepada para pengguna media sosial Facebook yang telah mendukung saya sebagai Komisioner KPU Lombok Barat semoga tercapai amin," pintanya.

Saat ini Faizin merupakan Ketua PPK Kecamatan Sekotong yang dilantik pada Rabu 4 Januari 2023 di Senggigi Lombok barat.

Faizin lahir di Sekotong 25 Agustus 1990 tersebut merupakan pasangan dari almarhum Saleh (70) dan Asnah (65) merupakan putra yang sangat berprestasi.

Sementara itu masa bakti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten diusulkan berakhir serentak pada 2023. Padahal, ada yang masa kerjanya baru berakhir pada 2024 dan 2025.

Usulan itu tertuang di dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu yang bakal segera disahkan. Semula, Perppu itu membahas pemilihan di daerah otonom baru di Papua dan penambahan kursi di DPR.

Namun, pembahasan berujung melebar dan ikut membicarakan keserentakan masa akhir jabatan penyelenggara pemilu. Selain itu, ada pula pembahasan nomor urut partai politik peserta pemilu. 

Untuk masa bakti yang diusulkan berakhir serentak berdampak ke masa jabatan mereka yang berakhir lebih cepat.

Dengan demikian, tahapan seleksi anggota KPU yang baru untuk 2023 dan 2024 akan berbarengan dengan proses tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. KPU memandang perlu diatur keserentakan seleksi anggota di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan pelantikan anggota KPU RI.

Berakhirnya masa jabatan bagi anggota KPU di daerah yang serentak perlu dilakukan. Sebab, pemilu untuk memilih anggota DPRD, waktunya berbeda.

Untuk di tingkat nasional sudah terbentuk karena pemilunya kan dilakukan di tahun yang sama yaitu 2024-2029. Jika Pilkada (masa pemilihannya) berbeda dengan pilkada. Sehingga, tujuan pembentukan pemerintahan dalam memilih kepala daerah dengan anggota DPRD tidak dalam tahun yang sama.



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar