SPACE IKLAN

header ads

Terbukti Ber-KTP Jawa Timur, Atlet Triatlon Kota Mataram Resmi Didiskualifikasi dan Medali Emas Dianulir

Foto. pertemuan antara Ketua Koni Lobar H Suherman, Sektretaris Baharudin, ketua Cabor Triatlon Eko Esti Santoso dengan KONI NTB membahas Atlet Cabor Triatlon kota Mataram Ber KTP luar NTB (Jawa).

Oleh. ll
Sabtu 24 Februari 2023.

LOMBOK BARAT, WartaBumigora - Kontingan Lombok Barat melayangkan protes atas temuan atlet Triatlon peraih medali emas untuk Kota Mataram, lantaran atlet itu ber-KTP luar NTB (Surabaya Jawa Timur). Itu dibuktikan dengan hasil penelurusan dan pembuktian terhadap identitas atlet ini oleh tim KONI Lobar saat pertemuan mediasi protes yang dilakukan Kontingen Lobar di kantor KONI Jumat (24/2) petang.

Atas dasar hasil penelitian keabsahan data atlet Triatlon kota Mataram atas nama M Selamet Efendi yang dituangkan dalam Surat Ketua KONI NTB Mori Hanafi yang dikeluarkan Sabtu tanggal 25 Februari 2023. Surat bernomor nomor 138/KONI-NTB/II/2023 itu perihal hasil penelitian keabsahan data atlet Tri Atlon KONI Kota Mataram atas nama M Selamet Efendi. Dalam Surat itu, Mori menjelaskan Dasar hukum yakni Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolaragaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2020. Keputusan Gubernur NTB Nomor: 426.3-88 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Pekan Olahraga Provinsi NTB XI Tahun 2023. Surat protes dari Manager Tri Athlon Kabupaten Lombok Barat tertanggal 24 Februari 2023 perihal Adanya atlet Tri Athlon atas nama M SELAMET EFENDI yang berasal dari luar wilayah Provinsi NTB (Jawa Timur).

Atas dasar dasar surat tersebut,  disampaikan bahwa atlet cabor Tri Athlon KONI Kota Mataram atas nama M. SLAMET EFENDI, lahir di Surabaya, 22 Juni 1996 laki-laki, agama Islam, pekerjaan TNI-AD, alamat: Altileri 2 Karang Pilang Jawa Timur. "Berdasarkan hasil penelitian dokumen data kependudukannya tidak diperolehadanya data atau keterangan mutasi kependudukan dari alamat asal yaitu Jawa Timur ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan demikian kepada atlet cabang olahraga Tri Athlon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keabsahan untuk mengikuti kejuaraan cabang olahraga Tri Athlon yang dilaksanakan pada PORPROV XI NTB Tahun 2023 di Mataram dan perolehan medali yang berhasil diraih pada Cabang Olahraga tersebut dinyatakan gugur,"kata Mori dalam surat itu. 

Sebelumnya pada Jumat malam (24/2), pertemuan mediasi antara pengurus KONI, kontingen dan beberapa Ketua Cabor dan KONI NTB.   

 Pada pertemuan antara ketua KONI Lobar H Suherman, Sekretaris KONI Lobar Baharudin, ketua Cabor Triatlon Eko Esti Santoso, dan tim Humas KONI dengan pengurus KONI NTB, dan pengurus Cabor Provinsi, berlangsung dengan adu argumentasi serta data. Pihak Kontingen Lobar pun meminta agar data admistrasi dari atlet kota Mataram itu dibuka. Pihak Koni pun membuka data, berupa dokumen kependudukan dan lainnya. Alhasil, ditemukan KTP bersangkutan beralamat Jawa. 

"Atas temuan itu, kami minta atlet dibatalkan (diskualifikasi), karena tidak memenuhi syarat keabsahannya, dan medali emas yang diperoleh kami minta dibatalkan (anulir),"tegas sekjen KONI Lobar Baharudin, kemarin. Dikatakan, seharusnya pada proses verifikasi keabsahan bersangkutan tidak diloloskan. 

Namun oleh Pantia ternyata itu diloloskan sehingga ia pun mempertanyakan kenapa bersangkutan diloloskan. Padhal berkaca pada Kontingen Lobar, banyak atlet yang masih beralamat atau Ber KTP luat tidak didaftarkan, karena memang ketentuannya tidak boleh. 

"Tapi kenapa atlet yang mewakili kota Mataram yang dari Jawa   justru diloloskan,, ini ada apa?,"kata dia mempertanyakan. 

Yang lebih Aneh, pihak Koni  belum berani memutuskan, dengan dalih ingin mengklarifikasi pihak Koni kota Mataram. Padhal sudah jelas dalam aturan kalau tidak penuhi keabsahan maka dicoret. Hal senada disampaikan ketua KONI Lobar. 

Menurut dia, kasus ini nyaris sama dengan Drumbend. Namun berbeda dalam perlakuan, antara Lobar dengan kota Mataram. Dimana Drumbend, Perolehan medali emas Lobar bisa secepat itu diputuskan. Tapi Triatlon yang diprotes Lobar yang sudah jelas-jelas bahwa Atlet Kota Mataram tidak jelas penuhi syarat keabsahan karena ber KTP luar, justru tidak diputuskan oleh pihak Koni.

 "Padhal kasusnya hampir sama, Drumbend bisa diputuskan segera, tapi kalau kami yang protes soal Triatlon ini kok ndak bisa? Ada apa ini,"tegas Kemuda mempertanyakan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar