ZTE dan Huawei, Tersangkut Korupsi di Indonesia, Dianggap Lakukan Spionase di AS.
JAKARTA, WARTABUMIGORA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa CEO PT Huawei Tech Investment, CM; dan Direktur Utama (Dirut) PT ZTE Indonesia, LW; dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.
“Dipersiksa sebagai saksi tersangka AAL, GMS, YS, dan MA,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (6/2).
Selain itu, Kejagung juga memeriksa 4 saksi lainnya, yakni ?Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), IR; Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, HL; Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia, DM; dan karyawan PT Astel Sistem Teknologi, FY.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, Rabu (4/1), mengatakan, pihaknya menetapkan tiga tersangka, di antaranya Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo, AAL.
Sedangkan dua tersangka lainnya, adalah Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Dianggap Lakukan Spionase di AS
Kementerian Perdagangan Amerika Serikat (AS) dikabarkan telah memberi tahu sejumlah perusahaan AS bahwa mereka tidak akan lagi memberikan lisensi untuk mengekspor teknologi AS ke Huawei.
Hal tersebut diungkapkan sejumlah orang yang mengetahui perkembangan isu ini di lingkungan pemerintahan AS. Demikian dikutip dari Financial Times, Selasa (31/1/2023).
Langkah tersebut menandai babak baru kampanye Washington untuk mengekang gerak raksasa teknologi China yang berbasis di Shenzhen itu. Pejabat keamanan AS telah lama menuduh Huawei membantu pemerintah China melakukan spionase.
Jauh sebelumnya, Federal Communications Commission (FCC) secara resmi menyatakan bahwa Huawei dan ZTE adalah ancaman untuk keamanan nasional Amerika Serikat (AS). Hal ini disampaikan melalui siaran pers resmi FCC.
FCC merupakan badan independen pemerintah AS, yang mengatur komunikasi melalui radio, televisi, kabel, satelit dan kabel di negara tersebut.
Dikutip dari GSM Arena, Kamis (2/7/2020), Komisioner FCC, Brendan Carr, menghubungkan kedua perusahaan dengan Pmerintah China dan berniat terlibat dalam spionase industri berskala besar.
Keputusan FCC ini berarti perusahaan-perusahaan AS tidak dapat menggunakan subsidi dari Universal Service Fund FCC untuk "membeli, memperoleh, memelihara, meningkatkan, memodifikasi, atau mendukung peralatan atau layanan apa pun yang disediakan oleh Huawei dan ZTE".
Keputusan ini sekaligus merupakan langkah terbaru FCC untuk melindungi jaringan komunikasi AS dari ancaman yang disebut ditimbulkan oleh Tiongkok.
Upaya sebelumnya termasuk merilis prosiding yang bertujuan menghapus peralatan Huawei dan ZTE dari jaringan telekomunikasi AS.
"Amerika telah membalik halaman tentang pendekatan yang lemah terhadap Komunis Tiongkok di masa lalu. Kini kita memperlihatkan kekuatan yang dibutuhkan untuk mengatasi ancaman Komunis Tiongkok," ungkap Carr.
0 Komentar