SPACE IKLAN

header ads

Bupati Lombok Utara Kukuhkan Satlinmas Desa

Foto. Bupati Lombok Utara Kukuhkan Satlinmas Desa.

Oleh. DVD
Senin 6 Maret 2023.

LOMBOK UTARA - WartaBumigora- H. Djohan Sjamsu SH kukuhkan Satuan perlindungan Masyarakat (Satlinmas) desa Se-KLU bertempat di Halaman Kantor bupati, Senin ( 06/03/2023 ). Hadir juga Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng Kasat Pol PP Provinsi NTB Yusron Hadi ST, Plt. Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra, SH., MH, kepala PD terkait, serta kepala desa se - KLU.

Bupati Djohan Sjamsu menyampaikan perlindungan masyarakat sebagai upaya dan kegiatan yang ditempuh untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam gangguan, atas pertimbangan pentingnya perlindungan masyarakat inilah kepala desa wajib membentuk satlinmas di desa.

"Buatlah masyarakat bangga dengan kehadiran saudara sebagI satlinmas di desa masing-masing,"ujarnya.

Keberadaan Satlinmas desa untuk membantu aparat keamanan untuk menjaga ketentraman ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dalam sekala kewenangan desa, membantu penanganan ketentraman, ketertiban umum dan keamanan dengan berperan serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pilkada dan pemilu serta penanggulangan hal-hal yang dapat menggangu ketertiban sosial.

Selain itu juga tugas Satlinmas yakni membantu kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dan pengamanan terhadap objek-objek vital, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Satlinmas guna membantu kepala desa dalam rangka penegakan peraturan desa dan peraturan kepala desa.

"Selamat dan sukses kepada seluruh anggota Satlinmas desa yang baru saja dikukuhkan, semoga mempu memberikan performa terbaik dalam menjalankan tugas ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat,"ucapnya.

Lebih lanjut kata Bupati Djohan Dalam implementasi peran Linmas desa tidak hanya  berkewajiban melaksanakan tugas namun mereka juga memiliki hak, seperti  mendapatkan kesempatan untuk mengikuti peningkatan kapasitas Kelinmasan, dan mendapatkan sarana prasarana penunjang tugas operasional, serta mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas di masyarakat.

"Pada seluruh anggota Satlinmas mengimbau agar bersungguh-sungguh melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab, menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, maupun perilaku sosial yang hidup berkembang di masyarakat,"imbuhnya.

"Pemerintah desa dan satlinmas desa mampu membangun kemitraan melalui koordinasi dan sinergi dengan semua pihak,"lanjutnya.

Sementara itu Plt, Kasat Pol PP KLU Totok melaporkan dasar pengukuhan Satlinmas merupakan amanat Permendagri Nomor 26 tahun 2020, sehingga pembentukan Satlinmas ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

"Dengan dikukuhkan 195 orang Satlinmas desa maka akan menambah anggota Linmas di KLU yang sebelumnya 43 orang sudah ada di bawah naungan Pol PP KLU,"ujarnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar