SPACE IKLAN

header ads

Modus Berobat, Seorang Dukun di Lombok Utara Cabuli Pasen

Foto. Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta saat melakukan Konferensi Pers.

Oleh. DVD.
Jumat, 10 Maret 2023.

LOMBOK UTARA, WartaBumigora -- Polres Lombok Utara melaksanakan giat Konferensi pers  dengan mengundang awak media. Kegiatan Konferensi pers ini di pimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, S.H., M.H., dan Kasat Res Narkoba Iptu Ketut Artana yang bertempat di Loby Mapolres setempat, Kamis (10/03/2023).

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., pada kesempatan itu mengungkapkan kasus yang berhasil di ungkap pada bulan Januari-Februari 2023. 

"Adapun kasus yang berhasil diungkap yaitu dari Satreskrim ada 3 kasus diantaranya Curat, judi online dan Cabul, kemudian dari  Satnarkoba ada 1 kasus" beber Kapolres. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana, S.H., M.H. menyampaikan, selama dua bulan ini pihaknya berhasil mengungkapkan beberapa kasus, pertama pada bulan Januari yaitu pelaku pencurian tabung gas. Kejadian tersebut dikatakannya telah terjadi di 3 kecamatan yaitu Pemenang, Tanjung, dan Gangga yang telah meresahkan masyarakat. 

"Pelaku mengambil tabung gas di kios-kios. Sebelum melakukan aksinya di siang hari pelaku sengaja membeli rokok di kios yang akan di curi pelaku. Kemudian dimalam hari pelaku melakukan aksinya.

Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" terang Kasat Reskrim.

Sukadana menambahkan Kasus kedua, berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya judi online dan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim puma pada 3 Februari 2023. Petugas berhasil menemukan terduga pelaku berinisial (AT) yang melakukan transaksi judi online dirumahnya. Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara bermain judi togel (online) dengan cara memasukkan nomor yang sesuai dengan nomor yang telah di beli pembeli ke situs Pede Togel.

"Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"ujarnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, untuk Kasus ketiga adalah Pencabulan yang terjadi pada anak dibawah umur, tepatnya pada bulan Februari di kecamatan Bayan. Adapun Pelakunya adalah berinisial (SM) yang merupakan dukun yang dipercayai bisa melakukan pengobatan tradisional. Kemudian, orang tua korban membawa korban untuk berobat ke rumah pelaku dan mengikuti pengobatan yang dilakukan oleh pelaku. 

Sukadana menambahkan, saat itu korban diminta untuk menginap dirumahnya dengan tujuan agar korban bisa cepat sembuh. Setelah dua minggu pengobatan,  korban yang pergi sekolah namun penyakitnya kambuh dan dibawa kembali ke rumah pelaku. Pada saat itu korban tidak sadarkan diri dan pelaku membawa korban ke dalam kamarnya untuk melakukan aksi bejatnya. 

"Karena tidak terima dengan tindakan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke pihak Kepolisian,"terangnya.

"Disampaikan juga oleh Kasat Reskrim, SM dikenakan pasal 81 ayat Jo pasal 760 atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"pungkasnya.

Sementara itu, dihadapan para awak media, Kasat Res Narkoba Iptu Ketut Artana juga mengungkapkan kasus penemuan Narkoba jenis ganja seberat 480 gram yaitu ganja kering yang siap edar di sebuah penginapan di Gili Trawangan. 

"Pelaku (S) setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisi campuran batang, biji dan daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dikontrakan dan menemukan barang bukti di lemari dan tempat tidur pelaku,"imbunya

Dijelaskan juga oleh Artana, Pelaku ini mempunyai motif menjual baju dan dulu sudah pernah berada di Lapas pada tahun 2011. Ia menambahkan, diduga jaringan pengedar narkoba ini  berasal dari Bali, 

"Polres Lotara juga sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian Bali," kata Artana. 

Ia juga menjelaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

"Hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Selain penemuan ganja, Polres Lotara juga menemukan peredaran Kokain. Namun setelah diselidiki dan di teliti di lab hasilnya negatif,"tegas Artana 

Di akhir konferensi pers Kapolres Kapolres Lombok Utara berharap Kedepannya agar Kasat Reskrim dan Narkoba  berusaha untuk mengungkap segala jenis kejahatan untuk menjaga Kambtibmas di Lombok Utara

"Menjelang perayaan hari raya nyepi dan bulan suci Ramadhan, Polres Lombok Utara tetap menjaga kondisi kamtibmas agar tetap kondusif dan menghimbau kepada  masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan,"tutup Pamen berpangkat dua melati dipundak ini." Katanya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar